KUNINGAN, (FC).- Polemik dugaan markup tunjangan pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Kuningan tahun anggaran 2025-2026 terus bergulir dan menjadi perhatian publik.
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Kuningan, Prof Dr Suwari Akhmaddian MH, menilai pencairan tunjangan tanpa dasar hukum Peraturan Bupati (Perbup) berpotensi menyalahi aturan hingga mengarah pada tindak pidana korupsi.
Pernyataan itu disampaikan Prof Suwari usai menghadiri kuliah umum Fakultas Hukum Universitas Kuningan di Gedung Student Center Iman Hidayat, Jumat (8/5).
“Kalau tanpa Perbup jelas bermasalah. Semua penggunaan anggaran pemerintah harus memiliki dasar hukum yang jelas,” ujarnya.
Menurut dia, apabila regulasi mensyaratkan adanya Perbup sebagai dasar pembayaran tunjangan, maka pencairan tanpa aturan tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran administrasi pemerintahan.
Ia menyarankan agar dana tunjangan yang sudah diterima segera dikembalikan guna menghindari persoalan hukum yang lebih luas.
“Kalau mau aman harus dikembalikan. Kalau tidak, itu bisa menjadi penyalahgunaan kewenangan dan berpotensi masuk tindak pidana korupsi,” tegasnya.
Prof Suwari menjelaskan, pengembalian dana merupakan langkah awal penyelesaian administrasi. Namun apabila tidak dilakukan, persoalan tersebut dapat berkembang ke ranah pidana.
“Kalau tidak dikembalikan bisa menjadi persoalan hukum. Dalam konteks pemerintahan, itu bisa masuk korupsi,” katanya.
Ia juga menyoroti pentingnya pengawasan dari Inspektorat Kabupaten Kuningan terhadap proses pembayaran tunjangan tersebut.
“Inspektorat harus melakukan pengawasan dan memberikan teguran jika memang ditemukan pelanggaran,” ujarnya.
Menurut Prof Suwari, seluruh kebijakan pemerintah, termasuk pembayaran honorarium dan tunjangan pejabat, wajib dilandasi regulasi yang jelas karena anggaran yang digunakan bersumber dari keuangan negara.
“Honor, tunjangan, semuanya harus jelas dasar hukumnya. Tidak bisa dijalankan tanpa aturan,” ucapnya.
Polemik tunjangan DPRD Kuningan sendiri mencuat setelah muncul dugaan pembayaran tunjangan perumahan dan transportasi dilakukan tanpa Peraturan Bupati sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan perundang-undangan. Kondisi tersebut memunculkan desakan dari berbagai pihak agar dilakukan pemeriksaan dan audit guna memastikan transparansi penggunaan anggaran daerah.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan belum ada keterangan resmi dari pihak DPRD Kabupaten Kuningan terkait pernyataan Prof Suwari maupun polemik pembayaran tunjangan tersebut.
Pemerintah daerah melalui instansi terkait disebut masih melakukan koordinasi dan pendalaman administratif atas persoalan itu. (Angga)













































































































Discussion about this post