KUNINGAN, (FC).- Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Kuningan, Mahardika Rahman, menegaskan bahwa penetapan tunjangan anggota DPRD harus memiliki dasar hukum yang jelas dan melalui tahapan penyusunan regulasi sesuai ketentuan perundang-undangan.
Hal tersebut disampaikan Mahardika saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (6/5), ketika dimintai tanggapan terkait polemik tunjangan dewan yang saat ini menjadi perhatian publik.
Menurutnya, hasil Kajian Jasa Penilai Publik (KJPP) nantinya harus menjadi bagian penting dalam penyusunan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai dasar hukum penetapan tunjangan.
“Nanti kita tinggal tunggu hasil KJPP seperti apa, prosesnya seperti apa, nominalnya berapa. Itu semua harus masuk dalam Perbub,” ujarnya.
Mahardika menjelaskan, proses KJPP saat ini masih dalam tahap komunikasi oleh pihak DPRD bersama perangkat daerah terkait, termasuk Bagian Hukum.
Ia menegaskan, hasil KJPP juga harus melalui tahapan uji publik agar produk hukum yang dihasilkan benar-benar transparan dan dapat diketahui masyarakat.
“Uji publik itu penting. Karena ketika ada tahapan yang terlewat, masyarakat pasti mempertanyakan. Produk hukum itu harus transparan,” katanya.
Menurut Mahardika, dalam penyusunan regulasi, setiap organisasi perangkat daerah (OPD) harus memiliki kepekaan terhadap kebutuhan pembaruan aturan agar tidak menunggu munculnya persoalan terlebih dahulu.
Ia menyebut, setelah anggota DPRD dilantik dan mengucapkan sumpah jabatan, seharusnya perangkat daerah terkait sudah mulai menyusun dasar hukum baru untuk menunjang proses administrasi yang tertib.
“Ketika dewan sudah dilantik, seharusnya eksekutif di Setwan sudah bergerak menyusun Perbub baru supaya semuanya punya dasar yang jelas,” tuturnya.
Namun demikian, Mahardika menegaskan bahwa posisi Bagian Hukum hanya bersifat memfasilitasi, sedangkan pemrakarsa utama penyusunan regulasi tetap berada di OPD terkait.
“Bagian Hukum hanya memfasilitasi. Yang harus peka itu OPD-nya. Jangan bergerak setelah muncul persoalan,” ucapnya.
Saat disinggung mengenai laporan masyarakat terkait tunjangan dewan yang disebut telah masuk ke Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri, Mahardika meminta semua pihak menghormati proses hukum yang berjalan.
“Kalau sudah masuk laporan, ya harus profesional. Kita harus terima proses itu karena sudah menjadi atensi publik,” katanya.
Ia menambahkan, ada atau tidaknya unsur pidana dalam persoalan tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan.
“Kalau ada peluang pidana atau tidak, itu tergantung hasil tim penyelidik. Mereka lebih berkapasitas untuk menilai,” pungkasnya. (Angga)














































































































Discussion about this post