KUNINGAN, (FC).- Pemerintah Kabupaten Kuningan mulai menerapkan sistem transaksi digital di seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
Kebijakan yang digagas Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) itu menjadi langkah percepatan digitalisasi pengelolaan keuangan daerah sekaligus memperkuat pengawasan belanja pemerintah.
Kepala BPKAD Kabupaten Kuningan, H Deden Kurniawan Sopandi, mengatakan sistem transaksi nontunai mulai diterapkan sejak perubahan APBD Tahun 2025 dan kini telah diperluas hingga tingkat kecamatan.
“Sekarang kita harus bergerak ke arah digitalisasi. Untuk pendapatan rata-rata sudah nontunai, sedangkan di sisi belanja mulai menggunakan transaksi digital melalui kartu kredit pemerintah daerah,” ujarnya, Kamis (7/5).
Menurut Deden, sistem tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan rutin perkantoran seperti pembayaran listrik, air, telepon, alat tulis kantor (ATK), hingga kebutuhan operasional lainnya.
Melalui kerja sama dengan Bank BJB, setiap SKPD kini dapat menggunakan kartu kredit pemerintah daerah dengan batas penggunaan sesuai pagu anggaran masing-masing.
“Kalau sebelumnya harus menunggu pencairan ganti uang tunai, sekarang kebutuhan rutin bisa langsung dibayar menggunakan kartu kredit daerah. Nanti di akhir bulan dilakukan reimburse,” katanya.
Ia menjelaskan, penerapan transaksi digital saat ini masih berada pada kisaran 30 persen dari total pagu ganti uang (GU). Hal tersebut dilakukan sebagai tahap penyesuaian agar vendor maupun penyedia jasa dapat beradaptasi dengan sistem baru.
“Ini masih tahap pembelajaran. Tidak semua vendor, terutama di kecamatan, siap transaksi digital karena harus terdaftar dan memiliki NPWP,” jelasnya.
Menurutnya, digitalisasi transaksi memberikan sejumlah manfaat, mulai dari mempermudah pertanggungjawaban keuangan melalui jejak digital, memperkuat pengendalian kas, hingga meminimalisasi potensi penyimpangan anggaran.
“Karena uang langsung masuk ke rekening penyedia, pengawasan jadi lebih kuat dan potensi kehilangan uang bisa diminimalisasi,” ungkapnya.
Selain meningkatkan transparansi, kebijakan tersebut juga dinilai dapat mendukung peningkatan capaian elektronifikasi transaksi pemerintah daerah yang berpotensi mendatangkan insentif fiskal dari pemerintah pusat.
Deden menambahkan, hingga saat ini pelaksanaan sistem transaksi digital berjalan lancar tanpa kendala berarti. Bahkan, langkah digitalisasi tersebut mendapat apresiasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Alhamdulillah teman-teman di SKPD sudah mulai terbiasa. Hasil evaluasi juga baik dan BPK mengapresiasi karena ini bagian dari pengamanan kas dan pengamanan belanja daerah,” pungkasnya. (Angga)













































































































Discussion about this post