KOTA CIREBON, (FC).- Pandemi Covid-19 ini berdampak pada semua bidang perekonomian, termasuk pada penghasilan masyarakat.
Sehingga kemampuan memenuhi kebutuhan hidup, bahkan untuk membayar iuran BPJS Kesehatan pun, sebagian dari masyarakat itu tidak mampu.
Atas hal itu, Ketua Komisi III DPRD Kota Cirebon dr Tresnawaty mengundang Dinkes dan Bagian Hukum Pemkot Cirebon. Guna membahas kelanjutan program peningkatan Universal Health Coverege (UHC).
Dan untuk menindaklanjuti rencana yang sudah dimulai sejak November 2020 lalu, yakni terkait kesepakatan antara Dinkes dan Komisi III DPRD, untuk merevisi Surat Keputusan (SK) Walikota Cirebon terkait jumlah Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan tahun 2021.
“Kami ingin menindaklanjuti kesepakatan dengan pemkot terkait kenaikan penerima PBI BPJS Kesehatan. Yang semula berjumlah mencapai 87 ribu menjadi 107 ribu lebih. Tapi dari Bagian Hukum, malah tidak mengetahui adanya kesepakatan tersebut. Padahal proses kesepakatan sudah diproses sejak November tahun lalu,” jelas Tresna kepada FC, Kamis (14/1).
Disebutkan politisi Partai Gerindra ini, tambahan penerima PBI BPJS Kesehatan sudah masuk pada anggaran, atau sudah dianggarkan, dengan nilai sekitar Rp29 miliar.
Pihaknya kecewa, karena sudah dianggarkan, tapi hingga kebawah tidak menyelesaikan teknisnya.
Kronologi kesepakatan, lanjut Tresna, yakni sejak Juli 2020 Komisi III sudah bersama-sama dengan Pemkot Cirebon untuk melakukan pembersihan data.
Misalnya adanya NIK yang salah dan sebagainya, hasilnya muncul ada data baru mencapai 9.000 orang.
“Hingga November 2020, pembersihan data terus dilakukan. Ada ribuan orang yang harus masuk menjadi penerima bantuan, termasuk yang menunggak iuran BPJS Kesehatan kelas I dan II. Namun karena keuangan Pemkot Cirebon tidak memungkinkan, sehingga kelas I disisihkan dulu,” ucapnya.
Dikonfirmasi, Kadinkes Edy Sugiarto menyampaikan, terkait perubahan SK perihal UHC BPJS Kesehatan akan diselesaikan secepatnya bersama Bagian Hukum Pemkot Cirebon.
Karena dengan adanya tambahan penerima PBI BPJS Kesehatan tersebut, UHC Kota Cirebon mendekati 99 persen.
“Artinya seluruh penduduk Kota Cirebon iuran BPJS-nya akan ditanggung oleh Pemkot Cirebon, dengan catatan harus kelas III. Termasuk yang tahun 2020 masih menunggak, baik kelas I dan II. Jika ingin ditanggung pemerintah, maka harus turun kelas dan tidak boleh naik kelas,” pungkasnya. (Agus)
Discussion about this post