KOTA CIREBON, (FC).- Menjelang Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah, Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKPPP) Kota Cirebon mulai melakukan berbagai persiapan untuk memastikan hewan kurban yang beredar di masyarakat dalam kondisi sehat, layak, dan aman untuk dikonsumsi.
Kepala DKPPP Kota Cirebon, Elmi Masruroh mengatakan pihaknya telah membentuk tim khusus pemeriksaan hewan kurban yang akan bertugas melakukan pengawasan di seluruh wilayah Kota Cirebon.
Tim tersebut melibatkan dokter hewan, paramedik veteriner, Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL), hingga petugas teknis lapangan. Mereka akan diterjunkan langsung untuk melakukan pemeriksaan kesehatan hewan kurban, baik sebelum maupun sesudah penyembelihan.
“Pemeriksaan kesehatan hewan kurban menjadi langkah penting untuk memastikan hewan yang dijual kepada masyarakat benar-benar sehat dan memenuhi syarat,” ujar Elmi kepada wartawan, Jumat (8/5).
Ia menjelaskan, pemeriksaan kesehatan hewan kurban dijadwalkan berlangsung mulai 20 Mei hingga 30 Mei 2026. Selama periode tersebut, petugas akan melakukan pemantauan intensif di berbagai titik penjualan hewan kurban musiman, termasuk lapak-lapak yang berada di pinggir jalan.
“Pengawasan akan kami lakukan secara menyeluruh agar masyarakat merasa aman saat membeli hewan kurban menjelang Idul Adha,” ungkapnya.
Selain melakukan pemeriksaan lapangan, DKPPP juga melakukan optimalisasi fasilitas Rumah Potong Hewan (RPH). Langkah ini dilakukan untuk memastikan proses penyembelihan hewan kurban berlangsung secara higienis dan sesuai standar kesehatan.
“RPH kami siapkan agar proses pemotongan hewan dapat berjalan bersih, sehat, dan memenuhi ketentuan,” katanya.
Untuk memaksimalkan pengawasan, DKPPP membagi petugas pemeriksa menjadi lima tim yang disesuaikan dengan jumlah kecamatan di Kota Cirebon. Setiap tim akan menyisir wilayah masing-masing dengan melibatkan PPL agar pengawasan lebih efektif dan merata.
“Dalam proses pemeriksaan, petugas akan melakukan dua tahapan utama, yakni pemeriksaan ante-mortem dan post-mortem,” jelasnya.
Pemeriksaan ante-mortem dilakukan sebelum hewan disembelih. Pada tahap ini, petugas memastikan hewan memenuhi syarat secara syariat maupun kesehatan fisik.
Beberapa aspek yang diperiksa meliputi kecukupan umur hewan melalui pemeriksaan susunan gigi. Untuk sapi, usia minimal harus mencapai dua tahun, sedangkan kambing atau domba minimal satu tahun.
Petugas juga memeriksa kondisi fisik hewan, seperti mata yang jernih, hidung lembap, kulit bersih, napas normal, hingga kondisi tubuh yang tidak pincang dan tidak terlalu kurus.
Selain itu, pemeriksaan dilakukan untuk memastikan tidak adanya gejala penyakit menular, termasuk Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), yang biasanya ditandai dengan lepuh pada mulut atau kuku serta keluarnya air liur berlebih.
Sementara itu, pemeriksaan post-mortem dilakukan setelah hewan disembelih. Tahapan ini bertujuan memastikan daging kurban aman, sehat, utuh, dan halal (ASUH) untuk dikonsumsi masyarakat.
Petugas akan memeriksa organ-organ vital seperti hati, paru-paru, jantung, limpa, dan ginjal. Pemeriksaan juga dilakukan untuk mendeteksi adanya parasit maupun kelainan patologis lain yang berpotensi membahayakan kesehatan manusia.
“Melalui pemeriksaan ini, kami ingin memastikan hewan kurban yang dikonsumsi masyarakat benar-benar aman dan sehat,” tutup Elmi. (Agus)











































































































Discussion about this post