INDRAMAYU, (FC).- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Indramayu berhasil membongkar praktik pengoplosan gas LPG 3 kg dan penimbunan BBM jenis Pertalite di wilayah Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu.
Kapolres Indramayu, Mochamad Fajar Gemilang, menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya Polri dalam memastikan distribusi energi bersubsidi tepat sasaran.
“Kami mengamankan dua orang tersangka dari dua laporan polisi yang berbeda di lokasi yang berdekatan di Desa Gantar. Modus mereka adalah mengambil keuntungan pribadi dari selisih harga subsidi yang diberikan pemerintah,” ujar Kapolres saat konferensi pers di Mapolres Indramayu, Rabu (15/4).
Kasus pertama terungkap pada Selasa (7/4/2026). Polisi mengamankan tersangka berinisial RW (40), warga Desa Gantar, yang kedapatan melakukan praktik ilegal pemindahan isi gas dari tabung LPG 3 kg ke tabung 12 kg non-subsidi.
Menurut Kapolres, tersangka menggunakan regulator yang telah dimodifikasi untuk memindahkan isi empat tabung gas 3 kg ke dalam satu tabung 12 kg. Tabung hasil oplosan tersebut kemudian dijual seharga Rp160.000 per tabung, dengan keuntungan mencapai Rp96.000.
Dari hasil penyelidikan, RW diketahui telah menjalankan aksinya sejak November 2024 dan telah mengoplos sedikitnya 520 tabung gas.
Tak berselang lama, pada Kamis (9/4) Unit Tipidter Satreskrim Polres Indramayu kembali mengungkap kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Seorang perempuan berinisial H (35) diamankan di sebuah SPBU di wilayah Gantar.
Tersangka menggunakan mobil pikap untuk mengisi Pertalite secara berulang dengan memanfaatkan berbagai barcode milik orang lain.
BBM tersebut kemudian dikuras menggunakan selang ke dalam galon dan jerigen, lalu dijual kembali dengan harga Rp11.000 hingga Rp12.000 per liter.
“Modusnya mengisi berkali-kali, lalu dipindahkan ke wadah lain untuk dijual kembali dengan harga lebih tinggi,” jelas Kapolres.
Sejak Februari 2026, tersangka H diperkirakan telah menyalahgunakan sekitar 3.240 liter BBM subsidi.
Dari pengungkapan dua kasus tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, satu unit mobil Suzuki Carry, 132 tabung gas 3 kg kosong, 53 tabung gas 12 kg berisi hasil oplosan, serta alat pemindah gas.
Satu unit mobil pikap, 10 galon berisi Pertalite, 25 jerigen kosong, selang, serta tiga barcode pembelian BBM.
Akibat perbuatan kedua tersangka, negara ditaksir mengalami kerugian hingga Rp53.160.000. Dari pengungkapan ini, polisi berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp5.223.000.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
“Kedua tersangka terancam hukuman penjara paling lama enam tahun. Saat ini kami masih melakukan pengembangan, termasuk uji laboratorium dan pemeriksaan saksi ahli dari pihak migas,” pungkasnya. (Agus Sugianto)












































































































Discussion about this post