MAJALENGKA, (FC).– Komitmen pemberantasan narkotika terus diperkuat jajaran Polres Majalengka.
Kali ini, seorang pria berinisial E tak berkutik saat dibekuk oleh Satuan Reserse Narkoba dalam pengungkapan kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Cikijing, Kabupaten Majalengka.
Penangkapan dilakukan pada Jumat, (10/4) kemarin, sekitar pukul 13.00 WIB di kawasan Desa Sukasari, Kecamatan Cikijing.
Operasi ini merupakan hasil dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan serangkaian penyelidikan oleh petugas.
Saat penggeledahan awal terhadap badan terduga pelaku, polisi tidak menemukan barang bukti. Namun, pengembangan dilakukan dengan menyisir rumah yang bersangkutan.
Di lokasi tersebut, petugas akhirnya menemukan empat paket narkotika jenis sabu yang disimpan dalam amplop putih di dalam tas selempang hitam di ruang tamu, dengan berat bruto total mencapai 1,37 gram.
“Tak hanya itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang yang diduga kuat digunakan dalam aktivitas peredaran maupun konsumsi narkotika,” ujar Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi melalui Kasat Narkoba AKP Sigit Purnomo, Senin (15/4).
Barang bukti yang diamankan, di antaranya timbangan digital, plastik klip bening, pipet kaca modifikasi, alat hisap (bong), korek api gas modifikasi, hingga peralatan pendukung lainnya.
Satu unit telepon genggam merek Oppo A58 turut diamankan dari dalam kotak sabun di kamar mandi.
“Selanjutnya, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke kantor Satres Narkoba Polres Majalengka guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana yang telah disesuaikan dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polres Majalengka menegaskan akan terus menggencarkan pemberantasan narkotika di wilayah hukumnya.
Masyarakat pun diimbau untuk aktif melaporkan segala bentuk penyalahgunaan narkoba demi menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan. (Munadi)













































































































Discussion about this post