MAJALENGKA, (FC).– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Majalengka, telah berhasil menangkap pelaku begal yang melakukan aksi brutal terhadap dua perempuan di jalan sepi wilayah hukum Polsek Cigasong, pada akhir maret lalu.
Pengungkapan ini menjadi bukti respons cepat daei aparat penegak hukum dalam memberantas kejahatan jalanan yang meresahkan akhir akhir ini meresahkan masyarakat.
Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi, didampingi Kasat Reskrim AKP Udiyanto, menyatakan bahwa dua dari tiga pelaku berhasil diamankan dalam waktu kurang dari satu pekan setelah kejadian, sementara satu lagi terduga pelaku masih dalam perburuan, karena indentitas pelaku sudah dikantongi petugas penyidik Satreskrim Polres Majalengka.
“Dengan kerja keras tim Satreskrim Polres Majalengka, Alhamdulillah dalam waktu kurang lebih tujuh hari, kami berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku. Sedangkan satu terduga pelaku lainnya masih dalam pengejaran,” ujar AKBP Rita dalam konferensi pers, yang digelar Kamis (16/4).
Dikatakan Kapolres Rita, peristiwa pembegalan tersebut terjadi pada Jumat, 27 Maret 2026 lalu, sekitar pukul 05.30 WIB, di Jalan Lingkar Baribis-Panyingkiran, Blok Gunung Leutik, Desa Baribis, Kecamatan Cigasong, Kabupaten Majalengka.
Kedua korban, Resa Amelia Syahrani (19) dan Ai Arifah (38), pagi itu tengah berboncengan menuju tempat kerja yang berlokasi di area pabrik di Kecamatan Ligung.
Namun di tengah perjalanan, mereka dipepet dan dihadang oleh tiga pelaku yang berboncengan menggunakan satu sepeda motor.
“Salah satu pelaku menarik pakaian korban hingga terjatuh. Kemudian pelaku lain mengancam menggunakan senjata jenis obeng yang cukup tajam sambil meminta barang berharga untuk segera diserahkan,” jelas Kapolres.
Dalam kondisi panik, korban menyerahkan handphone. Namun pelaku tak hanya merampas barang, mereka juga berusaha membawa kabur sepeda motor milik korban. Situasi semakin memilukan ketika salah satu korban, Resa Amelia, yang saat itu tidak sadarkan diri akibat tertimpa motor, justru diseret oleh pelaku sejauh kurang lebih satu meter.
“Korban sempat diseret oleh pelaku saat hendak menguasai sepeda motor. Ini menjadi salah satu bentuk kekerasan yang kami dalami dalam proses penyidikan,” tegas Kapolres AKBP Rita Suwadi.
Setelah berhasil menguasai sepeda motor dan barang milik korban, para pelaku melarikan diri ke arah Baribis.
Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan dua pelaku berinisial DAF (19) dan GDR (20). Sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengembangan.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk satu unit sepeda motor Honda ADV milik korban, dokumen kendaraan, helm, pakaian pelaku, serta barang-barang pribadi milik korban.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun.
Kapolres Majalengka menegaskan komitmennya untuk terus memberantas kejahatan jalanan serta mengimbau masyarakat agar lebih waspada, terutama saat melintas di jalur rawan dan sepi.
“Keamanan masyarakat menjadi prioritas kami. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polres Majalengka,” tegas AKBP Rita Suwadi. (Munadi)












































































































Discussion about this post