KAB.CIREBON, (FC).- Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Cirebon mendesak pemerintah daerah segera mengambil langkah atas ketidakpastian pemerintahan di Desa Ciledug Tengah, Kecamatan Ciledug.
Hingga kini, desa tersebut belum memiliki pejabat definitif maupun pelaksana tugas (Plt), sehingga menghambat jalannya administrasi pemerintahan.
Sekretaris PPDI Kabupaten Cirebon, Mohamad Sholeh, mengatakan kondisi tersebut berdampak langsung pada berbagai proses administrasi, termasuk pengajuan dan pencairan hak perangkat desa.
“Kami mendorong agar persoalan ini segera diselesaikan, sehingga ada pejabat yang bisa menandatangani dokumen, terutama terkait keuangan desa,” ujarnya, Kamis (16/4).
Ia menyebut, hingga April 2026, perangkat desa belum mendapatkan kepastian terkait pengajuan penghasilan tetap (siltap). Padahal, siltap merupakan sumber utama penghasilan perangkat desa.
“Kami berharap hak perangkat desa, khususnya siltap, bisa segera diusulkan dan dibayarkan,” tegasnya.
Menurutnya, secara aturan, kekosongan jabatan seharusnya dapat diisi dalam waktu satu hingga tiga bulan melalui penunjukan Plt atau pejabat sementara. Namun, hingga memasuki bulan keempat, belum ada kejelasan.
“Biasanya segera diisi Plt atau pejabat. Ini sudah empat bulan belum ada kejelasan, sehingga menghambat penyelenggaraan pemerintahan desa,” ungkapnya.
Sholeh menambahkan, koordinasi antara pemerintah desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Cirebon telah dilakukan. Namun, keputusan akhir masih menunggu kebijakan pemerintah kabupaten.
PPDI berharap pemerintah daerah segera menetapkan solusi agar roda pemerintahan desa kembali berjalan normal dan hak perangkat desa dapat segera direalisasikan.
“Harapannya secepatnya ada keputusan agar hak perangkat desa bisa segera dipenuhi,” pungkasnya. (Nawawi)










































































































Discussion about this post