KUNINGAN, (FC).- Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Kuningan menyoroti serius dugaan keterlibatan empat pelajar SMA dalam jaringan peredaran narkotika jenis sintetis (sinte) yang belakangan terungkap.
Kasus tersebut dinilai menjadi sinyal kuat bahwa ancaman narkoba telah merambah lingkungan pendidikan dan menyasar generasi muda.
Kepala BNNK Kuningan, Agus Mulya, mengaku prihatin atas dugaan keterlibatan para pelajar dalam aktivitas peredaran narkotika.
Menurutnya, para siswa seharusnya fokus menempuh pendidikan dan mempersiapkan masa depan, bukan justru terjerumus dalam tindak pidana yang dapat merusak masa depan mereka.
“Kasus ini menunjukkan bahwa ancaman narkotika sudah masuk ke berbagai lapisan masyarakat, termasuk kalangan pelajar yang merupakan generasi penerus bangsa,” ujar Agus dalam keterangan resminya, Kamis (4/6).
Ia menilai pengungkapan kasus tersebut harus menjadi perhatian bersama. Selain mendukung proses penegakan hukum, BNNK Kuningan juga akan terus memperkuat langkah-langkah pencegahan agar penyalahgunaan dan peredaran narkoba di kalangan remaja tidak semakin meluas.
Agus menjelaskan, sinte merupakan narkotika sintetis yang memiliki dampak serius terhadap kesehatan, khususnya bagi remaja yang masih berada dalam masa pertumbuhan.
Zat kimia yang terkandung di dalamnya berpotensi mengganggu perkembangan otak, merusak sistem saraf, hingga memengaruhi perilaku penggunanya.
“Penggunaan sinte dapat menurunkan kualitas kecerdasan dan mengancam masa depan generasi muda. Karena itu, persoalan ini tidak bisa dianggap sepele,” katanya.
Terkait proses hukum terhadap para pelajar yang masih berstatus anak di bawah umur, Agus menegaskan bahwa penegakan hukum tetap harus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Status sebagai pelajar, kata dia, tidak menghapus tanggung jawab hukum apabila terbukti terlibat dalam peredaran gelap narkotika.
“Hukum tetap ditegakkan. Namun prosesnya tetap mengacu pada ketentuan yang mengatur perlindungan anak dan sistem peradilan pidana anak,” tegasnya.
Menurut Agus, penanganan perkara harus tetap berpedoman pada Undang-Undang Narkotika dan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), sehingga aspek penegakan hukum dan perlindungan hak anak dapat berjalan secara seimbang.
BNNK Kuningan juga mengajak keluarga, sekolah, dan masyarakat untuk meningkatkan pengawasan terhadap pergaulan remaja. Peran semua pihak dinilai sangat penting dalam mencegah penyalahgunaan narkoba yang kini semakin menyasar kalangan usia muda.
“Kami berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi semua pihak. Pencegahan harus dilakukan bersama agar generasi muda Kuningan dapat tumbuh dan berkembang tanpa ancaman narkoba,” pungkasnya. (Angga)












































































































Discussion about this post