KAB. CIREBON, (FC).- Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kabupaten Cirebon bidang Penegakan Hukum dan Pendisiplinan kembali menemukan pelaku usaha yang masih menjalankan aktivitas di pelaksanaan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kabupaten Cirebon.
Salah satunya adalah lokasi usaha pijat refleksi yang berada di Jalan Tuparev, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon. Dimana pada pukul 20.00 WIB masih menjalankan aktivitas nya.
“Di dalam Surat Edaran (SE) Bupati Cirebon itu pembatasan aktivitas kegiatan jam operasional jenis usaha tersebut dibatasi sampai dengan pukul 19.00 WIB. Tetapi faktanya, sudah melebihi, maka kita berikan sanksi penyegelan,” kata Anggota bidang Penegakan Hukum dan Pendisiplinan pada Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Cirebon, Dadang Priyono, Rabu (20/1).
Terlebih lagi kata Dadang, tempat usaha pijat refleksi itu tidak memiliki izin operasional dari pemerintah Kabupaten Cirebon.
“Izin usaha yang ditunjukin ke kita adalah izin yang dikeluarkan oleh DPMPTSP Kota Cirebon, masa operasionalnya di Kabupaten Cirebon tapi izinnya di kota dan itu jelas-jelas salah,” ujar Dadang.
Ketika ditanya soal sampai kapan penyegelan lokasi usaha dicabut, Dadang mengungkapkan pencabutan penyegelan akan dilakukan bilamana pemilik usaha sudah menempuh perizinan dari DPMPTSP Kabupaten Cirebon.
Selain itu sudah memenuhi unsur protokol kesehatan, karena lokasi usaha itu belum memiliki fasilitas cuci tangan dan lainnya.
“Kita akan cabut kalo sudah punya izin usaha dari DPMPTSP Kabupaten Cirebon, selain itu kalo sudah penuhi unsur protokol kesehatan seperti fasilitas cuci tangan,” ucap Dadang.
Sejauh ini, lanjut Dadang, pihaknya sudah melakukan penyegelan terhadap dua pelaku usaha. Namun kabarnya, rumah makan Kharitzma sudah memenuhi syarat dalam penerapan protokol kesehatan.
“Tapi tidak begitu saja kita lepas segelnya. Kita pastikan dulu apakah rumah makan Kharitzma ini sudah memenuhi semuanya atau belum. Seperti petugas pengecek suhu, menyediakan sarana cuci tangan dan lainnya,” tegas Dadang.
Hingga saat ini, selama kurun waktu sembilan hari, bidang Penegakan Hukum dan Pendisiplinan mendapati 65 pelaku usaha dikenakan teguran tertulis.
Kemudian 57 pelaku usaha yang dikenakan denda administrasi mulai dari 50ribu sampai dengan 500ribu terkumpul Rp7.450.000.
“Denda administrasi sudah kita setorkan ke kas daerah,” tukasnya. (Ghofar)
Baca juga: Langgar Prokes, Rumah Makan Kharitzma Disegel Satgas