KAB.CIREBON, (FC).- Sejumlah serikat pekerja tingkat perusahaan di Kabupaten Cirebon membentuk wadah baru bernama Federasi Garuda atau federasi gabungan buruh daerah.
Pembentukan organisasi tersebut disebut sebagai upaya menghimpun aspirasi pekerja yang selama ini belum bergabung dengan federasi buruh lain.
Hal itu disampaikan Ketua Federasi Garuda, Ariyanto, saat pertemuan di salah satu rumah makan di Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, Jumat (17/4) sore.
Menurut Ariyanto, pembentukan federasi tersebut merupakan bagian dari hak berserikat yang dijamin Undang-Undang Dasar 1945.
“Serikat berkumpul itu memang hak kita. Jadi kami mencoba menjaring aspirasi dari serikat pekerja tingkat perusahaan yang memiliki visi, misi, dan pemahaman yang sama. Akhirnya terbentuklah Federasi Garuda,” ujarnya.
Ia menegaskan Federasi Garuda bukan hasil penggabungan federasi lama, melainkan dibentuk dari serikat pekerja tingkat perusahaan yang belum bernaung di organisasi lain.
“Bukan gabungan federasi, tetapi kita bentuk dari serikat pekerja yang belum berfederasi untuk dijadikan satu wadah, yaitu Garuda,” katanya.
Saat ini, kata dia, federasi tersebut beranggotakan pekerja dari sedikitnya tujuh perusahaan yang bergerak di berbagai sektor, seperti pabrik sepatu dan rotan.
“Dari pendekatan yang kami lakukan, sudah ada beberapa perusahaan lagi yang siap bergabung,” tambahnya.
Ariyanto menyebut jumlah anggota dari masing-masing perusahaan masih bervariasi, mulai dari puluhan orang.
Dalam waktu dekat, pihaknya akan mendaftarkan federasi tersebut secara resmi sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia menilai pemerintah daerah tidak memiliki alasan untuk menghalangi pembentukan organisasi pekerja selama sesuai regulasi.
“Kalau tujuannya sama, yakni melindungi, menyejahterakan, dan membela kepentingan anggota, saya yakin serikat manapun sama,” ucapnya.
Lebih lanjut, Ariyanto berharap Federasi Garuda dapat menjadi representasi pekerja yang lahir dari Kabupaten Cirebon sendiri dan mampu memperjuangkan isu ketenagakerjaan di daerah.
Ia juga menyoroti pentingnya percepatan pembahasan regulasi ketenagakerjaan agar kebijakan pusat tetap mempertimbangkan kondisi daerah.
“Daerah itu berbeda-beda. Jangan sampai kebijakan hanya melihat pusat tanpa memperhatikan kondisi daerah,” tandasnya. (Ghofar)












































































































Discussion about this post