KAB.CIREBON, (FC).- DPPKBP3A Kabupaten Cirebon menegaskan komitmennya memerangi segala bentuk kekerasan seksual, baik fisik maupun verbal, termasuk yang terjadi di ruang digital.
Kepala DPPKBP3A Kabupaten Cirebon, Indra Fitriani, mengatakan kasus pelecehan verbal yang menyeret mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia menjadi peringatan serius bagi seluruh elemen masyarakat, khususnya institusi pendidikan.
“Kasus pelecehan verbal seperti yang melibatkan mahasiswa Fakultas Hukum UI adalah alarm bagi seluruh institusi pendidikan dan masyarakat,” ujar Fitri saat ditemui di kantornya, Senin (20/4).
Ia mengungkapkan, sepanjang 2025 tercatat 104 kasus kekerasan seksual yang dilaporkan di Kabupaten Cirebon. Namun angka tersebut diyakini belum mencerminkan kondisi sebenarnya karena masih banyak korban yang belum berani melapor.
“Data yang berani melapor ada 104 kasus. Sementara yang tidak melapor kemungkinan jauh lebih banyak,” katanya.
Menurut dia, meningkatnya jumlah laporan justru menjadi indikator tumbuhnya kesadaran masyarakat setelah berbagai edukasi pencegahan kekerasan verbal dan siber digencarkan di sekolah-sekolah.
Karena itu, pihaknya terus mendorong korban agar berani melapor untuk mendapatkan penanganan yang tepat.
Dalam upaya pencegahan, DPPKBP3A telah melakukan sosialisasi perlindungan perempuan dan anak, serta menjalin kerja sama dengan lembaga anti-kekerasan dan institusi pendidikan.
Penguatan Satuan Tugas Perlindungan Perempuan dan Anak hingga tingkat desa juga terus dioptimalkan.
Selain itu, masyarakat didorong memanfaatkan layanan pengaduan seperti SAPA 129 dan UPTD PPA.
Indra menyebut pelaku kekerasan kerap berasal dari lingkungan terdekat korban, sehingga penguatan ketahanan keluarga dan pola asuh menjadi aspek penting dalam pencegahan.
Ia juga menyoroti kelompok usia paling rentan mengalami kekerasan verbal adalah remaja, khususnya pelajar tingkat SMP dan SMA.
“Selama ini laporan banyak datang dari jenjang SD, SMP, dan SMA. Sementara dari perguruan tinggi umumnya masih ditangani secara personal,” ungkapnya.
DPPKBP3A memastikan setiap laporan yang masuk akan ditangani melalui asesmen menyeluruh, baik dari aspek hukum maupun psikologis.
Pendampingan korban juga melibatkan fasilitas kesehatan seperti RSUD Arjawinangun dan RSUD Waled.
Selain layanan formal, korban juga dapat mengakses ruang pendampingan berbasis komunitas seperti Puspaga, Ruang Mawar Balqis, dan Fahmina.
Di akhir pernyataannya, Indra mengajak seluruh pihak memperkuat upaya pencegahan kekerasan seksual.
“Mari kita gencarkan sosialisasi kepada anak-anak. Semoga Kabupaten Cirebon terbebas dari kekerasan seksual, baik verbal maupun fisik,” pungkasnya. (Johan)

















































































































Discussion about this post