KUNINGAN, (FC).- Aksi demonstrasi yang digelar Koalisi Rakyat Anti Penindasan (Korakap) di depan Pendopo Kabupaten Kuningan pada 17 Juni 2026 berbuntut laporan ke kepolisian.
Penggunaan simbol celana dalam perempuan dalam aksi tersebut dipersoalkan sejumlah aktivis perempuan yang menilai tindakan itu telah merendahkan martabat kaum perempuan.
Koordinator Aliansi Masyarakat Kuningan (ALAMKU), Ismah Winartono, bersama perwakilan Sarinah DPC GMNI Kuningan mendatangi Mapolres Kuningan, Sabtu (20/6), untuk melaporkan dugaan pelecehan terhadap perempuan yang dinilai terjadi dalam aksi unjuk rasa tersebut.
Menurut Ismah, penggunaan celana dalam perempuan sebagai atribut demonstrasi, baik yang dikenakan di kepala, dipasang di pagar maupun dibagikan kepada peserta aksi, dianggap tidak pantas dan menimbulkan keresahan di kalangan perempuan.
“Kami bersama teman-teman Sarinah DPC GMNI Kuningan melaporkan dugaan tindakan yang kami nilai merendahkan martabat perempuan dalam aksi demonstrasi yang berlangsung beberapa hari lalu di depan Pendopo Kabupaten Kuningan,” ujarnya usai membuat laporan.
Ia menegaskan, langkah hukum yang ditempuh bukan untuk membatasi kebebasan berekspresi atau hak masyarakat dalam menyampaikan pendapat di muka umum. Namun, menurutnya, penyampaian aspirasi harus tetap memperhatikan etika, norma sosial, dan penghormatan terhadap kelompok tertentu.
“Setiap warga negara memiliki hak menyampaikan pendapat. Tetapi penyampaiannya juga harus dilakukan dengan cara yang menghormati nilai-nilai moral dan tidak merendahkan pihak lain,” katanya.
Ismah mengungkapkan, laporan yang disampaikan telah diterima pihak kepolisian bersama sejumlah bukti pendukung yang berkaitan dengan aksi tersebut.
Ia berharap proses hukum dapat memberikan kepastian sekaligus menjadi pembelajaran bagi masyarakat dalam memilih simbol maupun bentuk penyampaian aspirasi di ruang publik.
Menurutnya, pakaian dalam perempuan merupakan bagian dari privasi yang tidak semestinya dijadikan alat simbolik dalam kepentingan politik maupun aksi demonstrasi.
“Bagi kami, pakaian dalam perempuan bukan sekadar benda, tetapi bagian dari privasi dan martabat perempuan. Ketika digunakan sebagai bahan lelucon atau simbol tertentu, yang terdampak bukan hanya simbolnya, tetapi juga harga diri perempuan,” tegasnya.
Ia berharap peristiwa serupa tidak kembali terjadi di Kabupaten Kuningan dan meminta aparat kepolisian menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini ditulis, belum ada tanggapan resmi dari pihak Korakap terkait laporan yang diajukan ALAMKU dan Sarinah DPC GMNI Kuningan tersebut. (Angga)









































































































Discussion about this post