KAB.CIREBON, (FC).- Warga RT 01 dan RT 02 Desa Sampiran, Kecamatan Talun, mengeluhkan bau menyengat yang diduga berasal dari aktivitas pengolahan limbah makanan kedaluwarsa menjadi pakan ternak di sebuah gudang di Jalan Ir. Soekarno.
Keluhan tersebut mencuat karena aroma tidak sedap yang sebelumnya masih dapat ditoleransi kini semakin kuat dan menyebar hingga ke permukiman warga. Kondisi itu dinilai mengganggu kenyamanan sekaligus berpotensi berdampak pada kesehatan masyarakat.
Salah seorang warga, Agus Syahroni, mengatakan bau menyengat kerap tercium pada pagi dan malam hari. Bahkan, sejumlah warga disebut mulai mengalami gangguan pernapasan akibat aroma yang diduga berasal dari aktivitas pengolahan limbah tersebut.
“Bau busuknya masuk sampai ke rumah-rumah warga. Kami yang merasakan dampaknya setiap hari dan beberapa warga mengeluhkan sesak napas,” ujarnya, Minggu (21/6).
Menurut Agus, persoalan tersebut tidak bisa dianggap sepele karena menyangkut hak masyarakat untuk mendapatkan lingkungan yang sehat dan nyaman. Warga berharap ada langkah konkret dari pihak terkait untuk menelusuri sumber bau serta memastikan aktivitas usaha berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain menyoroti dampak lingkungan, warga juga mempertanyakan sikap Pemerintah Desa Sampiran yang dinilai belum mengambil langkah tegas dalam merespons keluhan masyarakat.
Mereka menilai pemerintah desa perlu hadir sebagai penengah dan memastikan kepentingan warga tidak terabaikan.
Terlebih, muncul anggapan di masyarakat bahwa aktivitas gudang tersebut memanfaatkan lahan desa yang disewakan kepada pihak pengelola.
“Jangan sampai ada manfaat ekonomi yang diterima, tetapi dampaknya justru ditanggung warga. Yang kami minta hanya lingkungan yang sehat dan nyaman,” tegas Agus.
Warga mendesak pemerintah desa melakukan evaluasi terhadap aktivitas gudang tersebut serta memastikan proses pengolahan limbah dilakukan sesuai standar lingkungan agar tidak menimbulkan pencemaran maupun gangguan kesehatan.
Masyarakat juga meminta adanya keterbukaan terkait aspek perizinan dan pengawasan terhadap kegiatan usaha yang beroperasi di lokasi tersebut. Menurut mereka, transparansi penting untuk menghindari munculnya spekulasi di tengah warga.
Apabila keluhan terus diabaikan, warga mengaku akan mempertimbangkan langkah lanjutan agar persoalan tersebut mendapat perhatian serius dari pihak berwenang.
“Lingkungan yang sehat adalah hak masyarakat. Jangan sampai warga menjadi korban akibat aktivitas yang tidak memperhatikan dampak terhadap lingkungan sekitar,” katanya.
Sementara itu, Kuwu Desa Sampiran, Sujito, belum memberikan keterangan resmi saat dikonfirmasi terkait keluhan warga tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan dari pemerintah desa mengenai dugaan penggunaan lahan titisara Desa Sampiran yang saat ini dimanfaatkan untuk aktivitas gudang pengolahan limbah makanan kedaluwarsa tersebut.
Warga berharap pemerintah desa bersama instansi terkait segera turun tangan untuk melakukan pengecekan dan mencari solusi agar persoalan yang dikeluhkan masyarakat tidak terus berlarut-larut. (Johan)











































































































Discussion about this post