KUNINGAN, (FC).- Aksi demonstrasi yang digelar Aliansi Masyarakat Kuningan (Alamku) di depan Kantor Kejaksaan Negeri Kuningan, Kamis (18/6), berlangsung tidak biasa.
Massa membawa ulat bulu, jangkrik, dan kodok sebagai simbol kritik terhadap penanganan dugaan kasus tunjangan perumahan dan transportasi anggota DPRD Kabupaten Kuningan.
Kehadiran hewan-hewan tersebut menarik perhatian warga dan pengguna jalan yang melintas di kawasan Jalan RE Martadinata.
Di tengah bentangan spanduk dan poster tuntutan, simbol-simbol itu digunakan sebagai bentuk sindiran terhadap lambannya penanganan perkara yang hingga kini masih menjadi sorotan publik.
Dalam aksinya, massa mendesak Kejaksaan Negeri Kuningan segera menuntaskan penanganan dugaan persoalan tunjangan DPRD dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
Salah seorang peserta aksi, Yusuf Dandi Asih, mengatakan demonstrasi tersebut merupakan bentuk keprihatinan sekaligus kekecewaan masyarakat terhadap proses penanganan kasus yang dinilai belum menunjukkan perkembangan signifikan.
“Harapan kami persoalan ini segera diselesaikan. Di beberapa daerah lain, kasus serupa bahkan sudah ada yang menetapkan tersangka,” ujarnya.
Perwakilan massa sempat diterima Kepala Kejaksaan Negeri Kuningan untuk berdialog dan menyampaikan aspirasi. Namun, Yusuf mengaku pihaknya masih menunggu langkah konkret dari aparat penegak hukum.
“Kami menginginkan adanya kepastian dan proses hukum yang berjalan secara transparan,” katanya.
Koordinator Alamku, Ismah Winartono, menegaskan aksi tersebut merupakan kali kedua yang dilakukan organisasinya di Kejaksaan Negeri Kuningan. Menurutnya, masyarakat berhak mengetahui perkembangan penanganan kasus yang telah lama menjadi perhatian publik.
Ia berharap kasus dugaan tunjangan DPRD tidak berakhir seperti perkara proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) yang sebelumnya dihentikan karena tidak ditemukan unsur pidana.
“Kami meminta adanya kejelasan dan transparansi. Masyarakat terus menunggu perkembangan kasus ini,” ujarnya.
Selain menyoroti proses penanganan perkara, massa juga mempertanyakan dasar pencairan tunjangan yang dinilai perlu dibuka secara terang kepada publik. Mereka memperkirakan nilai tunjangan yang dipersoalkan mencapai sekitar Rp63 miliar.
Massa meminta dokumen appraisal dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) yang disebut menjadi dasar penetapan besaran tunjangan tersebut dapat dipublikasikan.
“Kalau memang ada appraisal, tunjukkan dokumennya. Publik berhak mengetahui dasar hukum dan dasar perhitungannya,” kata Yusuf.
Usai menyampaikan tuntutan, massa menyatakan akan terus mengawal perkembangan penanganan kasus tersebut. Mereka juga mengaku telah menyampaikan tembusan aspirasi kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Meski diwarnai kritik tajam, aksi berlangsung aman dan tertib di bawah pengawalan aparat keamanan. Massa membubarkan diri secara tertib sambil menegaskan komitmennya untuk terus mengawasi proses hukum yang sedang berjalan. (Angga)











































































































Discussion about this post