KUNINGAN, (FC).- Kemajuan teknologi digital yang semakin pesat tidak hanya menghadirkan kemudahan dalam berkomunikasi, tetapi juga memunculkan berbagai ancaman baru bagi perempuan.
Penyebaran foto pribadi tanpa izin, pelecehan seksual daring, penguntitan digital (cyber stalking), hingga pemerasan menjadi bentuk Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO) yang kini semakin marak terjadi.
Untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat, khususnya generasi muda, Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) Kabupaten Kuningan melalui UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) menggelar Bedah Kasus (Case Conference) Kekerasan terhadap Perempuan, Kamis (18/6).
Kegiatan yang diikuti mahasiswa dari sejumlah perguruan tinggi di Kabupaten Kuningan itu menghadirkan narasumber dari unsur pemerintah daerah dan praktisi hukum guna membahas pencegahan serta penanganan kekerasan terhadap perempuan di ruang digital.
Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kuningan, Nana Suhendra, mengatakan perempuan perlu memahami bahwa data pribadi merupakan aset penting yang harus dijaga dan dilindungi.
Menurutnya, data pribadi tidak hanya berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau nomor telepon, tetapi juga mencakup foto dan video pribadi, alamat rumah, data keluarga, informasi kesehatan, dokumen penting, hingga akun media sosial.
“Penyalahgunaan data pribadi sering kali menjadi pintu masuk terjadinya kekerasan terhadap perempuan, baik secara online maupun offline,” ujar Nana.
Ia menjelaskan, sejumlah bentuk KBGO yang kerap ditemukan saat ini meliputi penyebaran foto atau video intim tanpa persetujuan, pelecehan seksual secara daring, cyber stalking, pemalsuan identitas, hingga ancaman pemerasan menggunakan konten pribadi korban.
Karena itu, perempuan diimbau lebih berhati-hati dalam membagikan informasi pribadi di ruang digital. Nana juga mengingatkan agar tidak mudah memenuhi permintaan pihak lain, termasuk pasangan, untuk membuat atau mengirimkan foto maupun video yang bersifat intim.
“Konten tersebut akan menjadi jejak digital yang sewaktu-waktu dapat disalahgunakan dan berpotensi tersebar ke publik,” katanya.
Selain berdampak secara sosial, kekerasan berbasis gender online juga dapat menimbulkan gangguan psikologis yang serius. Korban kerap mengalami ketakutan, stres berkepanjangan, kehilangan rasa percaya diri, hingga menarik diri dari lingkungan sosial maupun aktivitas sehari-hari.
Nana menegaskan pentingnya memahami prinsip persetujuan atau consent dalam penggunaan data pribadi dan konten digital. Menurutnya, memiliki foto atau informasi pribadi seseorang bukan berarti memiliki hak untuk menyebarluaskannya.
“Setiap publikasi foto, video, maupun data pribadi orang lain harus mendapatkan izin dan persetujuan secara sadar tanpa adanya paksaan,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan korban kekerasan digital agar tidak panik dan tidak menghapus bukti yang dimiliki. Korban disarankan menyimpan tangkapan layar, percakapan, maupun tautan terkait sebagai barang bukti, kemudian memblokir akun pelaku dan melaporkan konten yang melanggar kepada platform media sosial terkait.
Apabila ditemukan unsur pidana, korban dapat melaporkan kasus tersebut kepada aparat penegak hukum dan menghubungi UPTD PPA untuk memperoleh pendampingan psikologis maupun bantuan hukum.
Sementara itu, Kepala UPTD PPA Kabupaten Kuningan, dr. Adhiani Koesman, menegaskan bahwa perlindungan perempuan dan anak di era digital membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat.
“Melalui kegiatan ini kami berharap tumbuh kesadaran bersama bahwa perlindungan perempuan dan anak merupakan tanggung jawab semua pihak. Pencegahan harus dimulai dari lingkungan terdekat, termasuk keluarga, kampus, dan masyarakat,” ujarnya.
Menurut Adhiani, menciptakan ruang digital yang aman tidak hanya menjadi tanggung jawab korban, tetapi juga seluruh pengguna internet dengan tidak menyebarkan konten yang merugikan orang lain, tidak melakukan victim blaming, serta aktif melaporkan berbagai bentuk pelanggaran yang ditemukan di ruang digital.
Melalui edukasi dan peningkatan literasi digital, pemerintah berharap masyarakat semakin memahami risiko kekerasan berbasis gender online sekaligus mampu membangun budaya digital yang lebih aman, sehat, dan berempati bagi perempuan maupun kelompok rentan lainnya. (Angga)











































































































Discussion about this post