KAB.CIREBON, (FC).- Pemanfaatan Tanah Kas Desa (TKD) di Desa Sampiran, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, menjadi perhatian serius Pemerintah Kecamatan Talun.
Camat Talun, Agustino Alamsyah, menegaskan bahwa seluruh pemanfaatan aset desa wajib mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan serta tidak boleh mengurangi luas maupun nilai aset yang dimiliki desa.
Menurut Agustino, saat ini terdapat 26 pengusaha yang mengajukan permohonan pemanfaatan tanah kas desa. Seluruh permohonan tersebut masih dalam proses sesuai mekanisme dan regulasi yang berlaku.
“Tanah kas desa tidak boleh berkurang. Seluruh pemohon yang berjumlah 26 pengusaha harus menempuh proses sesuai aturan yang berlaku,” tegas Agustino kepada FC, Selasa (23/6).
Ia menjelaskan, salah satu permohonan yang sedang diproses berkaitan dengan rencana pembangunan fasilitas pengolahan sampah. Selain itu, sejumlah usaha yang telah beroperasi di kawasan Sampiran, termasuk kawasan Saung Sampiran, juga masih menjalani evaluasi administrasi dan perizinan.
Dalam pengelolaan aset desa, pemerintah desa dan kecamatan berpedoman pada Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 100 serta Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 23 Tahun 2024 tentang pengelolaan aset desa.
Agustino menilai keberadaan tanah kas desa memiliki fungsi strategis sebagai salah satu sumber pendapatan desa yang dapat dimanfaatkan untuk mendukung pembangunan dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
Karena itu, pengelolaannya harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi warga.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang turut memberikan perhatian terhadap persoalan ini. Desa sangat bergantung pada tanah kas desa untuk mendukung pembangunan. Persoalan ini akan menjadi pekerjaan rumah yang akan saya selesaikan bersama pemerintah desa dan pihak terkait,” katanya.
Selain persoalan aset desa, Pemerintah Kecamatan Talun juga melakukan evaluasi terhadap perkembangan usaha kuliner dan sektor usaha lainnya yang berkembang di wilayah Sampiran.
Sejumlah rumah makan dan tempat usaha dinilai masih perlu melengkapi berbagai dokumen administrasi dan perizinan agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pemerintah kecamatan juga mengingatkan pentingnya pemenuhan standar keamanan pangan.
Para pelaku usaha diminta memastikan bahan baku maupun produk olahan yang dipasarkan telah memenuhi standar kesehatan dan memiliki izin dari instansi berwenang.
Ke depan, Pemerintah Kecamatan Talun bersama Pemerintah Desa Sampiran berkomitmen memperkuat pengawasan terhadap pemanfaatan tanah kas desa dan aktivitas usaha yang memanfaatkan aset desa.
Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga keberadaan aset desa agar tetap memberikan manfaat optimal bagi masyarakat serta mendukung pembangunan yang tertib dan berkelanjutan.
“Pengawasan akan terus diperkuat agar aset desa tetap terjaga dan pemanfaatannya benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat,” pungkas Agustino. (Johan)













































































































Discussion about this post