KAB.CIREBON, (FC).- Penerbitan surat peringatan (SP) oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sampiran kepada Kuwu Sampiran memicu polemik di tengah masyarakat.
Langkah tersebut menuai sorotan karena dinilai menimbulkan pertanyaan mengenai batas kewenangan antara lembaga BPD dan pemerintah desa.
Polemik mencuat setelah surat peringatan yang berkaitan dengan persoalan aset desa itu beredar dan menjadi perbincangan warga.
Sejumlah masyarakat mempertanyakan dasar hukum penerbitan SP tersebut, mengingat posisi BPD dalam pemerintahan desa bukan sebagai atasan kuwu, melainkan mitra kerja yang memiliki fungsi pengawasan.
Tokoh masyarakat Desa Sampiran, Yogi Syahrial, menilai persoalan tersebut perlu dilihat berdasarkan ketentuan yang mengatur hubungan kelembagaan di tingkat desa.
Menurutnya, BPD memang memiliki tugas melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, serta membahas dan menyepakati peraturan desa bersama kuwu.
Namun demikian, ia menilai kewenangan untuk menjatuhkan sanksi administratif berupa surat peringatan kepada kuwu tidak secara eksplisit diatur dalam tugas dan fungsi BPD.
“Jika terdapat dugaan pelanggaran atau ketidaksesuaian dalam pengelolaan aset desa, mekanisme yang dapat ditempuh adalah melalui rekomendasi hasil pengawasan, teguran, atau laporan kepada bupati melalui camat untuk ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku,” ujar Yogi, Rabu (24/6).
Menurutnya, penerbitan surat peringatan oleh BPD berpotensi menimbulkan perbedaan tafsir mengenai batas kewenangan masing-masing lembaga apabila tidak disertai dasar hukum yang jelas.
“Yang perlu dikedepankan adalah fungsi pengawasan dan penyampaian rekomendasi sebagaimana telah diatur dalam regulasi,” katanya.
Persoalan aset desa yang berkembang menjadi polemik kelembagaan itu dikhawatirkan dapat memicu ketegangan berkepanjangan apabila tidak segera mendapat penjelasan dari pihak-pihak terkait.
Karena itu, masyarakat berharap ada klarifikasi mengenai landasan hukum penerbitan surat peringatan tersebut agar tidak menimbulkan kegaduhan di lingkungan desa.
Meski demikian, sejumlah tokoh masyarakat menegaskan bahwa pengawasan terhadap pengelolaan aset desa tetap harus dilakukan secara maksimal. Transparansi dan akuntabilitas pemerintahan desa dinilai menjadi hal penting yang harus dijaga demi kepentingan masyarakat.
Namun, mereka mengingatkan agar setiap langkah pengawasan maupun tindakan yang dilakukan tetap berada dalam koridor hukum dan sesuai kewenangan masing-masing lembaga.
Sementara itu, Kuwu Sampiran, Sujito, mengaku terkejut saat menerima surat peringatan dari BPD. Menurutnya, surat tersebut muncul ketika persoalan Tanah Kas Desa (TKD) tengah menjadi perhatian masyarakat.
“Saya cukup kaget menerima surat peringatan itu. Padahal persoalan tersebut sudah kami jelaskan secara langsung dengan didampingi pihak kecamatan. Memang ada beberapa hal yang harus kami benahi dan tindak lanjuti,” ujarnya.
Sujito berharap persoalan yang berkembang tidak semakin meluas dan dapat diselesaikan melalui komunikasi serta mekanisme yang berlaku sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Semoga masalah ini bisa segera diselesaikan dengan baik dan tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat,” pungkasnya. (Johan)












































































































Discussion about this post