Adapun, ribuan botol miras itu diamankan hasil dari operasi pekat 2023 selama 10 hari.
“Terkait operasi pekat 2023, bahwa Satnarkoba selama 10 hari telah mengamankan atau menyita minuman keras yang tidak berizin baik botolan maupun sejenis ciu,” ujar Kasat Tatang, saat menggelar gelar perkara, Kamis (23/3/).
Dari razia yang telah dilakukan, kata Kasat, ada dua daerah yang paling banyak mendapatkan botol miras. Botol-botol itu kebanyakan didapat dari warung kelontongan yang secara diam-diam menjual kepada masyarakat.
“Razia juga kami lakukan hasil laporan dari masyarakat. Seluruh wilayah Majalengka kami razia, adapun wilayah yang paling banyak kami dapati barang miras tersebut, yakni Kecamatan Sumberjaya dan Dawuan dengan didominasi oleh warung kelontongan,” ucapnya.
Sesuai perintah Kapolres, kata Tatang, bahwa pihaknya akan menindak tegas segala bentuk kegiatan yang melawan hukum, seperti berjualan miras.
















































































































Discussion about this post