BANDUNG, (FC).- Sidang lanjutan kasus Penjualan Aset Milik Perusahaan Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Giri Nata memasuki babak akhir yaitu putusan para terdakwa.
Sidang putusan yang digelar secara online di Pengadilan Tipikor Bandung hanya dihadiri penasehat hukum masing – masing terdakwa, Jumat (24/3).
Dalam putusannya, majelis hakim memvonis terdakwa WS 1 tahun 6 bulan denda Rp100 juta subsider 2 bulan, terdakwa R alias P divonis 1 tahun denda Rp50 juta subsider 2 bulan, terdakwa LT divonis 2 tahun denda Rp100 juta subsider 2 bulan dan terdakwa A divonis 1 tahun denda Rp50 juta subsider 2 bulan.
Setelah membacakan putusan majelis menanyakan ke masing – masing terdakwa paham atau tidaknya terkait vonis yang dibacakan. Para terdakwa menjawab sudah mengerti.
“Mengerti majelis hakim,” ujar WS,
Begitupun jawaban yang disampaikan R alias P, LT dan A. Kemudian majelis juga menanyakan apakah para terdakwa menerima, keberatan atau pikir – pikir. Masing – masing terdakwa berbeda – beda. Terdakwa WS dan R alias P langsung menerima, sedangkan LT dan A pikir – pikir.
JPU sendiri masih pikir – pikir untuk vonis yang dijatuhkan ke masing – masing terdakwa. Majelis hakim memberikan waktu 7 hari untuk kepada JPU, terdakwa LT dan A untuk memberikan jawaban.(Mawa Bagja)
Discussion about this post