KAB. CIREBON, (FC).- Puluhan pedagang pasar Desa Jungjang Kecamatan Arjawinagun yang tergabung dalam Himpunan Pedagang Pasar Jungjang (HIMPPAS) kembali melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Bupati, Senin (13/2).
Aksi tersebut dilakukan terkait pembangunan Pasar Desa Jungjang, di mana masa berlaku perjanjian kerjasama izin Bangun Guna Serah (BGS) antara Pemdes Jungjang dengan pihak pengembang habis pada 14 Februari 2023.
Perwakilan demonstran diterima Sekretaris Daerah (Sekda) untuk beraudiensi dengan sejumlah pihak terkait di Ruang Paseban, Setda, termasuk pihak pengembang. Namun, dalam audiensi tersebut tetap belum ada titik temu antara kedua belah pihak.
Ketua Umum HIMPPAS, Soeharto mengatakan, pertemuan yang difasilitasi Sekda tersebut memang belum menemukan kata sepakat. Menurut Soeharto, pertemuan lanjutan untuk mencari titik temu akan dilakukan pada Rabu (15/2) besok.
“Memang tadi sudah agak mengerucut. Tapi intinya kami pedagang sudah hilang kepercayaan kepada pengembang,” ujar Soeharto, usai audiensi.
Ia menjelaskan, salah satu poin dari lima poin yang menjadi tuntutan para pedagang Pasar Jungjang adalah menolak perpanjangan kerjasama bangun guna serah yang dilaksanakan oleh investor revitalisasi pembangunan Pasar Desa Jungjang.
Tahapan dan hasil Berita Acara (BA) Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) pada 23 Desember 2021, kata dia, tidak sesuai dengan regulasi Permendesa Tentang Musyawarah Desa. Kemudian melalui tahapan Musdesus per tanggal 7 Januari 2023, Musdesus tersebut dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Menurutnya, masa berlaku perjanjian kerjasama tersebut habis pada 14 Februari 2023. Berdasarkan BA Musdesus tanggal 7 Januari 2023, perjanjian kerjasama tersebut tidak diperpanjang.
“Kecuali ada perjanjian baru yang dimusyawarahkan bersama dengan transparan dan kearifan lokal skala desa atau dengan munculnya addendum yang telah disepakati oleh para pihak dengan mereview perjanjian kerjasama yang telah dilakukan oleh Pemdes periode sebelumnya,” kata Soeharto.
Karena itu, lanjut Soeharto, Pemdes Jungjang, BPD dan lembaga desa lainnya serta tokoh masyarakat dan para pedagang sepakat menolak perpanjangan kerjasama BGS yang dilaksanakan oleh investor pada revitalisasi pembangunan Pasar Desa Jungjang.
Ia menjelaskan, sebelum muncul kesepakatan baru antara Pemdes Jungjang atau ada addendum hasil review perjanjian kerjasama, maka objek pembangunan yakni revitalisasi Pasar Desa Jungjang menjadi Status Quo.
“Apabila pihak investor tetap memaksa melanjutkan, maka tindakan tersebut termasuk perbuatan melawan hukum,” tegasnya.
Karena itu, pihaknya meminta kepada pihak kecamatan dan pihak terkait untuk memberikan rasa aman dan kondusif di wilayah Desa Jungjang atas gangguan maupun intimidasi bergaya premanisme.
Ditempat yang sama, Sekda Kabupaten Cirebon, Hilmi Rivai membenarkan belum adanya titik temu antar kedua belah pihak. Pasalnya, kedua belah pihak masih mempertahankan alasan yang diklaim sesuai dengan hukum. “Ada perbedaan pendapat permasalahan produk hukum yang memang perlu dibicarakan lagi. Memang belum ada titik temu karena masing-masing mempertahankan produk hukumnya,” kata Hilmi.
Menurut Hilmi, dirinya pun memerintahkan DPMD untuk menyelenggarakan musyawarah lanjutan yang lebih mengarah ke kesepakatan bersama. Baik dari sisi harga, penempatan dan lainnya. “Jadi kesepakatannya nanti hari Rabu (15/2,-red) mengadakan pertemuan langsung,” terangnya.
Rencana musyawarah tersebut, nantinya akan dihadiri oleh pihak-pihak terkait dari mulai perwakilan pedagang, perwakilan HIMPPAS, DPMD, DPMPTSP, Disperdagin, Satpol PP, Pemdes Jungjang, BPD dan pihak pengembang. “Jadi, nanti yang mengundang DPMD supaya netral, tempatnya balai desa Jungjang membicarakan jalan yang terbaik. Agree On Disagreement, setuju dalam ketidaksetujuan,” tukasnya. (Ghofar)
















































































































Discussion about this post