Sedangkan untuk fasilitas kesehatan seperti rumah sakit maupun puskesmas hanya diperbolehkan menerima 75 persen dai kapasitas layanan pasien. Perkantoran juga diberlakukan Work From Home sebanyak 25 persen dengan jadual piket.
Sementara untuk hotel diperbolehkan menerima tamu sebanyak 50 persen dari fasilitas layanan hotel. Sedangkan lokasi wisata dilakukan pembatasan jam operasional dari pukul 06.00 Wib hingga 16.00 WIB dengan kapasitas sebanyak 30 persen.
Sektor perbankan juga dilakukan pembatasan operasional sejak pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB dan melayani transaksi online, lalu 50 persen pegawai WFH dengan jadual piket dan pembatasan pengunjung sebesar 50 persen dari kapasitas.
Sektor industri dilakukan pengurangan jam kerja dan atau pengaturan shift, kemudian jumlah pekerja yang masuk tidak lebih dari 75 persen.
Sedangkan untuk warung makan atau restoran dilakukan pembatasan jam operasional dari pukul 07.00 WIB hingga 21.00 WIB dengan okupansi meja 50 persen.
Untuk mall, supermarket bahan makanan pokok maupun minimarket dilakukan pembatasan jam opeasional dari pukul 10.00 WIB hingga pukul 21.00 WIB dengan kapasitas pengunjung tidak lebh dari 75 persen.

















































































































Discussion about this post