Sedangkan pasar tradisional jam operasional dari pukul 05.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB dengan jumlah pengunjung tidak lebih dari 70 persen kapasitas pasar.
Sementara untuk sekolah dan pesantren saat ini wajib ditutup sementara dan melaksanakan pembelajaran online untuk sekolah. Sedangkan panti asuhan dan sejenisnya hanya dilakukan pembatasan pengunjung sebanyak 25 persen. Sedangkan donasi dianjurkan secara online.
Untuk lembaga pemasyarakatan sendiri juga dilakukan pembatasan pengunjung sebesar 25 persen dari kapasitas ruang kunjungan. Sedangkan untuk perpustakaan tetap berjalan normal sesuai dengan jam kerja, termasuk untuk terminal. Sedangkan untuk taman ditutup, namun untuk daerah kebun maupun hutan tetap normal.
Tempat ibadah dari semua agama dilakukan pembatasan jumlah jamaah maksimal 50 persen dari kapasitas tempat ibadah, sementara untuk aktivitas sawah, kolam, danau, sungai, dan kandang tetap berjalan normal.
Sedangkan untuk penyelenggaran acara, wajib mendapatkan izin dari pihak berwenang disertai kesiapan protocol kesehatan. termasuk untuk transportasi publik dibatasi penumpang maksimal 50 persen.

















































































































Discussion about this post