KAB. CIREBON, (FC).- Penerapan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) yang sebentar lagi akan diterapkan terutama di area publik seperti tempat olahraga, tempat keramaian dan lainnya. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon sedang melakukan penyusunan aturan tersebut.
Kasatpol PP Kabupaten Cirebon, Ade Setiadi menjelaskan, pihaknya saat ini sedang mengatur tentang tata cara penerapan pada adaptasi kebiasan baru (AKB) di Kabupaten Cirebon yang akan datang yakni ada di beberapa sektor, diantaranya sektor pariwisata, area publik, industri, dan lainnya.
“Tempat-tempat umum sedang kita bahas SOP-nya seperti apa? Belum ada gambaran karena harus SKPD yang bersangkutan memberi masukan yang optimal, karena yang tahu persis adalah SKPD yang bersangkutan, misal ditempat resepsi pernikahan kita sudah memberikan konsep semuanya, namun SKPD yang berwenang masing-masing memberikan masukkan untuk kemudian dituangkan ke dalam peraturan bupati (Perbup,-red),” kata Ade Setiadi, Senin (6/7).
Ade melanjutkan, kemudian di hari Rabu (8/7) masukan dari beberapa SKPD yang berkaitan dengan sektor-sektor tersebut harus sudah fix atau final dan kemudian usulan atau masukan tersebut akan dimasukan ke bagian hukum kemudian dijadikan Perbup.
“Ya sebagai cantolan, dan Perbup itu atas dasar usulan dari SKPD-SKPD. Kemungkinan aturan atau Perbup itu sepekan lagi keluarnya,” katanya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Cirebon, Rahmat Sutrisno saat dimintai tanggapannya terkait dengan banyaknya masyarakat Kabupaten Cirebon yang menanti pesta pernikahan, mengaku regulasinya sedang disusun oleh bagian hukum Setda Kabupaten Cirebon.
“Sabar ya, regulasinya sedang disusun oleh bagian hukum,” singkatnya. (Gofar)











































































































Discussion about this post