KAB. CIREBON, (FC).- Setelah sempat diundur untuk beberapa hari, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cirebon kembali menggelar Rapat Paripurna untuk mengesahkan 3 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan juga Perubahan Tata Tertib DPRD Kabupaten Cirebon Nomor 40 Tahun 2019.
Pantauan FC, tidak nampak ketegangan dalam rapat paripurna tersebut seperti yang terjadi pada rapat paripurna sebelumnya. Bahkan isu akan adanya walk out (WO) dari salah satu fraksi juga tidak terjadi di rapat paripurna ini. Hanya saja, beberapa anggota dewan menyoroti langkah Pemerintah Kabupaten Cirebon dalam hal penanganan Covid-19.
Hal tersebut diutarakan dalam pandangan umum fraksi yang dibacakan di dalam rapat paripurna. Mayoritas fraksi menganggap Pemkab Cirebon masih belum maksimal dalam penanganan penanggulanan virus Covid-19, sehingga terlihat tren penyebaran Covid-19 yang meningkat di Kabupaten Cirebon.
Menanggapi hal tersebut, Bupati Cirebon H. Imron mengatakan, meningkatnya trend penyebaran Covid-19 dikarenakan pihaknya melakukan tes swab massal secara agresif. Itu dilakukan agar Pemkab Cirebon ataupun Gugus Tugas Penanganan Covid-19 bisa mendeteksi dan mengantisipasi penyebaran Covid-19.
“Peningkatan itu terjadi kan setelah kita terus-terusan lakukan swab massal dimasyarakat, itu kan lebih baik kalau kita tahu lebih dulu. Gimana kalau dibiarkan saja, kan bisa nggak ketahuan,” ujar Imron kepada FC usai menghadiri Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Cirebon, Senin (31/8).
Dikatakan Imron, dirinya memerintahkan kepada Gugus Tugas agar terus melakukan pemeriksaan kepada masyarakat, supaya pemerintah bisa tahu kondisi yang sebenarnya.
Discussion about this post