Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, Rudiana mengatakan, DPRD sudah mengambil keputusan untuk mengesahkan 3 Raperda dan juga Perubahan Tatib DPRD. Dirinya merasa bersyukur bila pada rapat paripurna kali ini berjalan dengan lancar sehingga bisa diambil keputusan untuk disahkan.
“Kalau kemarin mah ya namanya juga dinamika, itu karena ada ketidak pahaman dari anggota saja jadi ngak terlalu dipersoalkan. Kejadian kemarin juga karena ketidak siapan dari Sekretariat DPRD, yang tidak menyiapkan bahan materi sidang, sehingga anggota tidak punya bahan untuk dibaca,” kata Rudiana. (Baca Juga: Paripurna DPRD Kabupaten Cirebon Diundur, Rudiana Kecewa Ada Anggota DPRD yang Belum Paham)
Ditambahkan Rudiana, setelah disahkannya Tata Tertib DPRD yang baru, langkah selanjutnya DPC PDI-Perjuangan Kabupaten Cirebon melalui Fraksi PDI-Perjuangan yang ada di DPRD akan membuat surat kepada Pimpinan DPRD agar untuk segera melakukan proses Pemilihan Pergantian Antar waktu (PAW) Wakil Bupati Cirebon.
Di dalam surat tersebut juga, akan disertakan tentang pembahasan pembentukan Panitia Pemilihan (Panlih) Wakil Bupati.
“Tentunya Fraksi PDI-Perjuangan akan bersurat ya untuk soal itu (Panlih), nanti kita akan meminta kepada DPRD agar segera memproses pembentukan Panlih dan juga Pemilihan Wakil Bupati Cirebon,” tutur Rudiana.
Seperti diketahui, struktur anggota yang akan mengisi Panlih terdiri dari 15 anggota. Dari 15 Anggota tersebut, PDI-Perjuangan sendiri masih belum menentukan siapa yang akan dipersiapkan untuk menjadi anggota Panlih.
Discussion about this post