KAB. CIREBON, (FC).- Pengembang Perumahan Taman Anggrek Plumbon menanggapi keluhan warga yang mendesak percepatan serah terima prasarana, sarana, dan utilitas (PSU).
Direktur Utama PT Purimega Saranaland (Taman Anggrek Group), Cokro Mardianto, mengungkapkan bahwa pihaknya menghadapi kendala dalam proses serah terima PSU.
Kendala tersebut terkait adanya bangunan tak berizin yang berdiri di atas lahan fasilitas umum (fasum).
Cokro menjelaskan, pihak pengembang baru mengetahui keberadaan bangunan tersebut setelah tim verifikasi PSU dari Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (DPKPP) meninjau langsung lokasi perumahan.
“Kalau dilihat fisiknya itu bangunan permanen. Ada tembok bata, seperti garasi mobil, dibangun oleh pemilik rumah sebelahnya,” ujar Cokro.
Baca Juga: Wabup Jigus Dorong Pengembang Serahkan PSU Perumahan
Ia menuturkan, rumah yang diduga membangun garasi di atas lahan fasum saat ini dalam kondisi kosong dan tidak berpenghuni.
Karena itu, pengembang telah menyampaikan persoalan tersebut kepada pengurus RT setempat.
“Waktu kami ke sana, rumahnya kosong. Tapi kami sudah sampaikan ke Pak RT, kalau ada penghuninya tolong diberitahu,” katanya.
Menurut Cokro, permohonan serah terima PSU telah diajukan sejak tahun 2023 dan mulai diproses pada 2024.
Namun, proses tersebut terhambat akibat pelanggaran pemanfaatan lahan fasum oleh warga.
“Kalau ada warga yang mempertanyakan kenapa pengembang belum serah terima PSU, sebenarnya prosesnya sudah berjalan. Hanya saja terhambat oleh bangunan yang melanggar aturan,” tegasnya.
Ia menegaskan bahwa pihak pengembang tidak pernah menjual lahan fasum maupun fasilitas sosial (fasos).
Menurutnya, tindakan tersebut merupakan pelanggaran hukum yang bisa berujung pidana.
“Kami tidak pernah menjual fasum fasos. Itu bisa dipidana. Bangunan tersebut murni inisiatif warga untuk kepentingan pribadi tanpa izin pengembang,” ujarnya.
Cokro menambahkan, seluruh dokumen persyaratan PSU telah dipenuhi, mulai dari site plan, surat penunjukan hak (SPH), hingga TPU.
“Intinya, developer sudah memproses serah terima PSU sejak 2023. Secara administrasi sudah lengkap. Namun, masih ada permasalahan bangunan warga yang berdiri di atas fasum. Itu yang menghambat proses serah terima,” pungkasnya. (Andriyana)












































































































Discussion about this post