INDRAMAYU, (FC). – Mantan anggota polisi di Indramayu, Alvian Maulana Sinaga, yang menghabisi nyawa pacarnya, Putri Apriyani, didakwa pasal pembunuhan berencana mendapat sorotan kuasa hukum korban putri.
Dalam sidang itu, jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Alvian yang duduk di kursi terdakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, juncto Pasal 338 dan Pasal 351 ayat (3) KUHP.
Kuasa hukum korban, Toni RM, mengaku lega setelah mendengar langsung JPU mendakwa terdakwa dengan pasal pembunuhan berencana, karena sesuai harapan keluarga korban.
“Dakwaan ini sesuai harapan keluarga, karena pembunuhan berencana ternyata benar-benar didakwakan,” kata Toni RM saat ditemui usai sidang di PN Indramayu, Senin (5/1/2026).
Ia mengatakan, dakwaan itu menunjukkan penyidik dan JPU sangat meyakini perbuatan Alvian Maulana Sinaga merupakan pembunuhan secara terencana.
Pihaknya pun merasa lega dan mengapresiasi lima JPU yang ditugaskan dalam perkara tersebut, karena telah meyakini tindakan terdakwa merupakan pembunuhan berencana.
Baca Juga: Keluarga Korban Pembunuhan Putri Apriyani Minta Bripda Alvian Dihukum Mati
Namun, Toni memastikan, pihak keluarga korban bakal terus mengawal proses persidangan hingga putusan akhir untuk memastikan keadilan benar-benar ditegakkan.
“Kami akan mengawal hingga selesai, karena jangan sampai tuntutannya berubah menjadi lebih ringan atau putusan hakim tidak adil,” ujar Toni RM.
Ia pun mengakui adanya hak terdakwa untuk mengajukan eksepsi atau keberatan terhadap dakwaan JPU, tetapi meyakini kemungkinannya kecil untuk dikabulkan majelis hakim.
Pasalnya, eksepsi hanya bisa diterima apabila dakwaan cacat formil, misalnya, identitas terdakwa salah atau pengadilan tidak berwenang, dan dalam perkara itu dakwaan sudah sangat jelas dari mulai identitas, waktu (tempus), tempat (locus), maupun cara perbuatannya.
Toni menilai eksepsi yang nantinya diajukan terdakwa hanya bersifat formalitas, dan memprediksi bakal ditolak majelis hakim yang memimpin proses persidangan.
“PN Indramayu memiliki kewenangan, karena locus delicti berada di wilayah hukum Indramayu, dan kami memperkirakan eksepsi dari terdakwa akan ditolak majelis hakim,” kata Toni RM. (Agus Sugianto/FC)










































































































Discussion about this post