INDRAMAYU,(FC). – Keluarga Korban Pembunuhan Putri Apriyani (24), meminta agar tersangka mantan Polisi Bripda Alvian Maulana Sinaga (23) dihukum mati atas tindakannya yang dengan sengaja menghilangkan nyawa orang.
Keluarga korban pun mengaku sangat kecewa atas pasal yang dikenakan oleh tersangka Bripda Alvian Maulana Sinaga (23) yang dikenakan Pasal 338/351 dengan hukuman 15 tahun penjara.
Menurut ayah korban Karja (48), seharusnya tersangka AMS, bisa dihukum seberat-beratnya atau hukuman mati, atas perbuatannya yang menghabisi nyawa anaknya.
“Kami sangat kecewa berat atas pasal yang dikenakan oleh AMS yang hanya 15 tahun penjara. Harapan saya tersangka bisa dihukum mati atas perbuatannya,” terang Karja, Rabu (27/8)
Setelah Kepolisian Polres Indramayu mengelar Konferensi pres pengungkapan kasus meninggalnya Putri Apriyani, pihak keluarga korban mendatangi Kuasa Hukum Tomi RM, untuk mempertanyakan pasal yang dikenakan oleh tersangka AMS.
Menurut Toni RM, Polres Indramayu, sudah merilis tentang pelaku pembunuhan terhadap Putri Apriyani dan membenarkan tersangkanya yaitu Bripda Alpian Maulana Sinaga
Terkait pasalnya juga sudah disampaikan yaitu pasal 338 KUHP dan atau pasal 351 ayat 3 KUHP. Pasal 338 KUHP ini mengatur pembunuhan, dimana ancamannya itu paling lama 15 tahun.
Sedangkan pasal 351 ayat 3 itu penganiayaan yang mengakibatkan mati. Matinya orang ancaman hukumannya. Kalau pakai pasal itu justru cuma 7 tahun penjara.
Kalau 351 ayat 3 Nah tentu ini sangat mengecewakan keluarga korban.
“Kemarin, setelah konferensi pers itu, Kasat Reskrim Polres Indramayu AKP Mohamad Arwin Bahar Itu beliau menyampaikan kepada saya bahwa Sudah dirilis pelakunya oleh Polres Indramayu,” katanya.
Kemudian terkait pasal yang dikenakan Itu 338 dan atau 351. Kasat memberikan pemahaman kepada saya Sementara masih pasal 338 dan atau 351 Alasannya adalah karena AMS ini atau tersangka ini belum diperiksa.
“Karena menurutnya, itu dari NTB sampai Polres itu pagi, begitu sampai kemudian harus segera dirilis. Sehingga belum memeriksa AMS, untuk menggali apa motifnya yang direncanakan atau tidak, tentunya harus diperiksa terlebih dahulu,” ucapnya
Sementara saat dirilis itu, belum diperiksa AMS, sehingga pasal yang dikenakan Sementara menurut Pak Kasat 338 dan atau 351
“Saya memaklumi, karena memang belum diperiksa oleh karenanya ,saya sifatnya masih menunggu, saya juga minta kepada Kasat, kalau sudah ditemukan unsur pembunuhan berencananya yaitu pasal 340 KUHP Mohon kabari, ” terang Toni.
Dia mengatakan, pihaknya meminta agar hormati dulu, biarkan penyidik melakukan pemeriksaan untuk mengetahui ada perencanaan atau tidak masuk tidak unsur pidananya.
“Namun kalau saya boleh menganalisa menurut saya unsur pembunuhan berencananya masuk, Kenapa saya lihat dari CCTV saja CCTV itu Jam 5.04 terpantau AMS itu keluar Kemudian masuk lagi,” pungkasnya. (Agus Sugianto)











































































































Discussion about this post