KAB.CIREBON,(FC).- Ditertibkannya puluhan bangunan liar milik pedagang kaki lima (PKL) sepanjang Jalan Ir Soekarno dan Dana Raya, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon direspon pemerintah Desa Kerandon.
Berdasarkan musyawarah bersama, pemerintah desa mengaku akan menyediakan tempat bagi para pedagang yang sebelumnya berjualan di atas saluran drainase itu.
Karenanya, pemerintah desa meminta para PKL tidak khawatir tidak mempunyai tempat untuk berjualan.
“Pemilik lapak tidak usah khawatir. Biarkan eksekusi pembongkarannya berjalan dan itu memang harus dilakukan. Nanti kami siapkan lahan tanah kas desa (TKD) untuk penampungan pemilik lapak berjualan ukuran lapak 3×6″ ujar Kuwu Desa Kerandon Warnawan kepada Fajar Cirebon, Rabu (27/8).
Menurutnya, lokasi TKD-nya berada di belakang deretan lapak sepanjang Jalan Dana Raya atau arah menuju perumahan Arum Sari yang hari ini dibongkar Satpol PP Kabupaten Cirebon.
Ukurannya cukup luas dan dipastikan dapat menampung hingga belasan lapak PKL. Sejauh ini, lahan itu masih kosong dan tidak produktif.
Warnawan mengatakan, di lahan ini nantinya akan dikonsep sebagai centra PKL pasca pembongkaran. Sebab, lokasinya cukup strategis.
lMeski demikian, lanjut Warnawan kaluntuk menampung semua pedagang tidak cukup.
“Lahan TKD-nya segera kami bangun dengan ukuran 3×6 meter, cukup untuk 15 lapak, namun skemanya harus ada pemasukan uang sewa terlebih dahulu baru di bangun lapak, karena pemdes tidak punya anggaran di tahun ini, sekitar 8 juta pertahun nanti itu akan dimasukan ke PADes” ujarnya.
Diketahui, hari ini puluhan lapak PKL yang berjualan di atas saluran tersier dan badan jalan Ir Soekarno hingga Dana Raya Arum Sari dibongkar paksa oleh Sat Pol PP Kabupaten Cirebon. Alasannya penertiban ini merupakan tindak lanjut dari rapat koordinasi lintas sektor bersama perangkat daerah, kecamatan, desa, serta unsur TNI-Polri.
Sebanyak 91 bangunan liar berupa warung dan lapak usaha yang berdiri di ruang milik jalan (rumija) keberadaan bangunan tersebut dinilai menyalahi aturan karena mengganggu fungsi jalan arus lalu lintas hingga saluran drainase.
“Para pelaku usaha sebenarnya semangat dalam berusaha, hanya saja tempat yang mereka tempati tidak sesuai peruntukan Rumija ini diperuntukkan bagi keamanan lalu lintas bukan lokasi usaha,” jelasnya.
Penertiban di Kecamatan Talun menyasar tiga desa yakni, Desa Cirebon Girang, Desa Kerandon dan Sampiran ada beberapa pedagang sudah membongkar sendiri bangunannya sejak Jumat dan Sabtu lalu hingga saat ini belum ada tuntutan relokasi dari para pedagang. (Johan)













































































































Discussion about this post