KAB. CIREBON, (FC).- Kuasa hukum korban kasus penipuan dan penggelapan terus mendorong pihak Kepolisian Sektor Klangenan, Polresta Cirebon, untuk terus menindaklanjuti laporan NW tentang dugaan terjadinya tindak pidana penipuan dan atau penggelapan yang terjadi pada tahun 2025 lalu.
Menurut kuasa hukum NW, Muhamad Imanullah dan Purwanto, menyatakan, bahwa kasus yang dialami oleh kliennya itu telah memenuhi unsur dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan. Pihaknya menilai telah terpenuhi semua unsur dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan, sebagaimana diatur dalam Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP atau KUHP terbaru pasal 492 dan/pasal 486.
“Kami meminta agar penyidik segera meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan, guna memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi korban,” ujar Imanullah, Senin (12/1/2026).
Sementara itu, berdasarkan SP2HP yang telah diterima kuasa hukum menyatakan, bahwa penyelidikan telah dilakukan dan telah melakukan interogasi terhadap saksi-saksi, mediasi antara NW dengani LS selain itu penyidik juga telah melakukan interogasi terhadap petugas pegadaian.
“Kami sangat menegaskan penyelidikan diharapkan masih terus berlanjut dan dilakukan gelar perkara kembali terkait perkembangan tindak lanjut perkara tersebut,” tegasnya.
Kapolsek Klangenan, IPTU Diding saat dikonfirmasi melalui pesan singkatnya menyatakan, bahwa semua proses penyelidikan yang dilakukan oleh jajaran unit Reskrim Polsek Klangenan sudah berjalan sesuai aturan.
Kapolsek menyebutkan, hasil dari pada penyelidikan selalu diberitahukan kepada pelapor atau kuasa hukum secara bekala melalui SP2HP. “Terkait kasus itu sudah kami kirim SP2HP, ” ujarnya Singkat. (Johan)










































































































Discussion about this post