MAJALENGKA, (FC).– Jelang Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah, Pemerintah Kabupaten Majalengka (Pemkab Majalengka) memperketat pengawasan kesehatan hewan kurban. Melalui Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKP3) Majalengka, langkah ini dilakukan demi memastikan keamanan dan kelayakan hewan yang akan disembelih masyarakat.
Di tengah meningkatnya aktivitas jual beli hewan ternak di pasar dan kandang peternak, puluhan petugas kesehatan hewan diterjunkan ke berbagai wilayah.
Mereka disebar untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap sapi, kambing, dan domba yang dipersiapkan untuk Iduladha 2026.
Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan DKP3 Majalengka, Siti Norini Patimah, mengatakan pihaknya telah membentuk tim pemeriksa hewan kurban sebanyak 60 orang yang disebar ke 26 kecamatan di Majalengka.
“Setiap kecamatan ada dua sampai tiga orang petugas pemeriksa hewan kurban,” ujar drh. Siti Norini Patimah, Jumat (22/5).
Tim DKP3 turun langsung ke pasar hewan, lokasi penyedia, hingga peternakan rakyat guna memastikan kondisi hewan tetap sehat dan memenuhi syariat kurban.
“Hingga 19 Mei 2026, sebanyak 1.295 ekor hewan kurban telah diperiksa. Jumlah tersebut terdiri dari sapi, kambing, dan domba yang tersebar di berbagai wilayah Kabupaten Majalengka,” imbuhnya.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, petugas menemukan sembilan ekor hewan dalam kondisi sakit. Namun seluruh hewan yang terindikasi mengalami gangguan kesehatan langsung mendapatkan penanganan medis dan pengobatan dari tim kesehatan hewan.
“Setelah dilakukan pengobatan dan pemeriksaan ulang, kondisinya sudah mengalami perbaikan,” katanya.
Selain pemeriksaan terhadap hewan hidup, DKP3 Majalengka juga akan melakukan pemeriksaan postmortem atau pengecekan organ dalam terhadap hewan yang telah disembelih.
Pada tahap pemeriksaan antemortem, petugas memeriksa kondisi fisik hewan secara detail mulai dari mulut, hidung, mata, anus, kulit, hingga kondisi gigi untuk memastikan usia hewan telah memenuhi syarat kurban.
Selain sehat, hewan kurban juga wajib memenuhi ketentuan syariat Islam, yakni cukup umur dan tidak memiliki cacat fisik. Hewan yang dinyatakan lolos pemeriksaan akan diberikan tanda khusus atau pin sebagai penanda layak kurban.
Sementara itu, pemeriksaan postmortem dilakukan dengan mengecek organ dalam seperti hati, paru-paru, dan jantung guna memastikan daging aman dikonsumsi masyarakat.
Menurut Siti Norini Patimah, salah satu temuan yang kerap dijumpai setiap musim kurban adalah kasus cacing hati pada hewan ternak.
“Kondisi tersebut biasanya ditandai dengan tekstur hati yang tampak seperti berpasir,” ujarnya.
Ia menjelaskan, apabila infeksi cacing hati masih dalam kategori ringan dan belum menyebar luas, maka bagian organ yang terinfeksi akan dibuang agar daging tetap aman untuk dikonsumsi.
DKP3 Majalengka juga mengimbau masyarakat agar lebih selektif saat membeli hewan kurban dengan memilih hewan yang sehat, gemuk, cukup umur, serta telah lolos pemeriksaan kesehatan dari petugas resmi.
“Harapannya, masyarakat yang berkurban merasa tenang dan penerima daging kurban juga merasa senang karena hewan yang disembelih sehat dan berkualitas,” pungkasnya. (Munadi)












































































































Discussion about this post