KUNINGAN, (FC).- Satreskrim Polres Kuningan menggelar rekonstruksi kasus pembuangan bayi yang sempat menggemparkan warga Kecamatan Cibingbin, Kamis (21/5).
Dalam rekonstruksi itu, tersangka WS (20) memperagakan 36 adegan mulai dari proses melahirkan hingga membuang bayinya ke aliran Sungai Cikondang.
Rekonstruksi digelar di lokasi kejadian dengan pengawalan ketat aparat kepolisian. Kegiatan tersebut turut melibatkan Kejaksaan Negeri Kuningan dan jajaran Polsek Cibingbin.
Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP Abdul Aziz mengatakan, rekonstruksi dilakukan untuk mencocokkan keterangan tersangka dengan hasil penyidikan dan fakta di lapangan.
“Total ada 36 adegan yang diperagakan, mulai dari proses melahirkan di kamar mandi hingga pembuangan bayi ke sungai. Pada adegan ke-32, tersangka membuang bayinya ke aliran sungai,” ujarnya.
Berdasarkan hasil rekonstruksi, tersangka melahirkan seorang diri di kamar mandi rumahnya. Setelah itu, bayi perempuan yang baru dilahirkan dibawa menggunakan ember sebelum akhirnya dibuang ke Sungai Cikondang.
“Tersangka membawa bayi menggunakan ember dari kamar mandi, lalu berjalan melewati depan rumah menuju sungai,” kata Aziz.
Kasus tersebut sebelumnya terungkap setelah warga menemukan jasad bayi perempuan di aliran Sungai Cikondang, Desa Sukaharja, Kecamatan Cibingbin, Minggu (19/4) sekitar pukul 16.00 WIB. Penemuan itu kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian.
Kapolres Kuningan AKBP M Ali Akbar sebelumnya menyampaikan, hasil penyidikan mengarah pada dugaan tindak pidana yang dilakukan ibu kandung bayi tersebut.
“Diduga tersangka sengaja merampas nyawa anaknya sesaat setelah dilahirkan karena takut kelahiran itu diketahui orang lain,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan, peristiwa itu diduga terjadi pada Jumat, 17 April 2026 sekitar pukul 10.00 WIB saat situasi lingkungan dalam kondisi sepi. Polisi menyebut tersangka melahirkan tanpa bantuan siapa pun.
Sementara hasil pemeriksaan dokter forensik mengungkap bayi perempuan tersebut masih hidup saat dibuang ke sungai. Polisi juga menyebut usia kandungan diperkirakan sekitar tujuh bulan atau dalam kondisi prematur.
Dalam pengungkapan kasus itu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa ember, gunting, dan telepon genggam milik tersangka.
Atas perbuatannya, WS dijerat Pasal 460 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (Angga)










































































































Discussion about this post