MAJALENGKA, (FC).– Suasana ruang rapat paripurna DPRD Majalengka tampak serius namun penuh optimisme saat Pemerintah Kabupaten Majalengka (Pemkab Majalengka) resmi mengajukan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis.
Di balik pembahasan regulasi tersebut, tersimpan arah besar pembangunan daerah yang menitikberatkan pada perlindungan masyarakat, ketahanan keluarga, hingga keberlanjutan infrastruktur.
Pengajuan empat Raperda itu disampaikan langsung oleh Bupati Majalengka, H. Eman Suherman, dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Majalengka yang digelar Kamis (21/5).
Rapat dibuka oleh Ketua DPRD Majalengka, Didi Supriadi, dan dihadiri Wakil Ketua DPRD bersama 34 anggota dewan. Turut hadir jajaran Forkopimda, Wakil Bupati, Sekretaris Daerah, kepala OPD, para camat, hingga tamu undangan lainnya.
Empat Raperda yang diajukan meliputi pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol, pembangunan ketahanan keluarga, pembinaan jasa konstruksi, serta penyertaan modal bagi PT BPR Majalengka Perseroda.
Dari seluruh rancangan regulasi tersebut, perhatian utama tertuju pada Raperda pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol.
Pemerintah daerah menilai regulasi ini menjadi langkah penting untuk memperkuat perlindungan sosial di tengah meningkatnya tantangan pergaulan dan keamanan masyarakat.
Dalam sambutannya, Bupati Eman Suherman menegaskan bahwa pembatasan peredaran minuman beralkohol merupakan bentuk nyata kehadiran pemerintah dalam menjaga ketertiban dan masa depan generasi muda.
“Masalah alkohol ini harus kita batasi. Jangan sampai anak-anak kita ikut mengaksesnya. Dampak negatifnya sangat berbahaya, mulai dari gangguan keamanan, kecelakaan lalu lintas, hingga persoalan sosial lainnya,” ujar Eman di hadapan peserta rapat.
Menurutnya, regulasi tersebut diharapkan mampu menjadi payung hukum yang lebih relevan dengan kondisi sosial masyarakat saat ini, sekaligus memberikan kepastian dalam pengawasan peredaran minuman beralkohol di wilayah Majalengka.
Selain itu, Pemkab Majalengka juga menyoroti pentingnya Raperda Pembinaan dan Pengawasan Jasa Konstruksi sebagai fondasi keberlanjutan pembangunan daerah.
Pemerintah ingin memastikan seluruh proyek infrastruktur yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) memiliki kualitas yang baik, aman, dan tahan lama. Bupati menegaskan, pembangunan tidak boleh hanya berorientasi pada percepatan proyek, tetapi juga harus memperhatikan mutu hasil pekerjaan demi kepentingan masyarakat jangka panjang.
“Tujuannya demi keberlanjutan program pembangunan. Kita tidak ingin hasil pembangunan pemerintah kualitasnya lemah atau tidak bertahan lama,” tegasnya.
Untuk mendukung hal tersebut, Pemkab Majalengka mendorong peningkatan kompetensi tenaga pengawas konstruksi melalui sertifikasi keahlian dan penguatan sistem pengawasan profesional.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Majalengka, Didi Supriadi, menyebut regulasi mengenai pengendalian minuman beralkohol sejatinya merupakan pembaruan dari Perda yang pernah diterbitkan pada tahun 2010.
Menurutnya, perubahan kondisi sosial dan perkembangan zaman membuat sejumlah ketentuan lama perlu disesuaikan agar lebih efektif diterapkan di lapangan.
“Tahun 2010 sebenarnya sudah ada, namun perlu perbaikan-perbaikan sesuai perkembangan zaman. Harapan kita tentu peredarannya bisa ditekan, atau paling tidak memiliki batasan yang jelas,” tuturnya.
Melalui pengajuan empat Raperda strategis tersebut, Pemkab Majalengka berharap lahirnya regulasi yang tidak hanya memperkuat tata kelola pemerintahan, tetapi juga mampu memberikan dampak nyata bagi perlindungan masyarakat dan keberlanjutan pembangunan daerah. (Munadi)










































































































Discussion about this post