INDRAMAYU,(FC).– Terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga di Kelurahan Paoman, Kabupaten Indramayu, Priyo mencabut keterangan soal adanya pelaku lain dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Indramayu, Senin (18/5).
Dalam sidang dengan agenda pembelaan itu, terdakwa Priyo dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Ririn.
Di hadapan majelis hakim, Priyo mencabut keterangannya terkait dugaan adanya empat pelaku lain dalam kasus pembunuhan tersebut.
Kuasa hukum keluarga korban, Heri Reang, menilai keterangan Priyo di persidangan semakin memperjelas fakta hukum yang selama ini berkembang di tengah masyarakat.
Menurutnya, tudingan adanya pelaku lain bernama Hardi, Joko, Yoga, dan Aman Yani telah dibantah langsung oleh Priyo di hadapan majelis hakim.
“Saya selaku kuasa hukum korban sangat gembira dengan adanya saksi kunci Priyo. Yang selama ini digaung-gaungkan bahwa ada empat pelaku lain, ternyata sudah dibantah di persidangan hari ini. Cukup terang benderang,” kata Heri.
Heri menegaskan, pihaknya kini menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan majelis hakim.
Ia berharap para pelaku mendapat hukuman maksimal atas kasus pembunuhan yang dinilainya sangat sadis.
“Saya berharap hukuman mati. Ini sangat sadis sekali. Berita-berita yang selama ini berseliweran, alhamdulillah hari ini terjawab semuanya,” ujarnya.
Terkait kemungkinan adanya pelaku lain, Heri memastikan nama-nama yang sebelumnya disebut tidak terlibat dalam perkara tersebut.
Ia menyebut Priyo dalam persidangan mengaku tidak mengenal nama-nama yang selama ini dikaitkan dengan kasus pembunuhan itu.
“Tidak ada. Tadi sudah disidangkan oleh terdakwa Priyo sebagai saksi. Bahwa tidak mengenal Joko, tidak mengenal Hardi, tidak mengenal Yoga, tidak mengenal Amanyani. Sudah dibantah tadi,” katanya.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Toni RM, mengaku terkejut dengan perubahan keterangan Priyo di persidangan.
Sebab, sebelum dirinya menjadi kuasa hukum, Priyo disebut pernah membenarkan adanya empat pelaku lain yang terlibat dalam pembunuhan itu.
Toni menjelaskan, sebelum menjadi kuasa hukum terdakwa, dirinya terlebih dahulu memastikan keterangan yang sebelumnya dibacakan dalam sidang pertama.
Menurut Toni, saat itu Priyo mengakui bahwa pelaku sebenarnya berjumlah empat orang.
“Saya juga kaget ya. Sebelum saya masuk jadi kuasanya, saya mendatangi dulu Priyo dan Ririn di lapas guna memastikan apakah benar yang dibacakan di sidang pertama. Saat itu Priyo mengatakan benar,” ujar Toni RM.
Ia mengaku sempat mencatat secara rinci keterangan Priyo hingga mencapai 35 lembar atau sekitar 70 halaman.
Dalam keterangan tersebut, kata Toni, Priyo menjelaskan kronologi pembunuhan dan menyebut nama-nama lain yang diduga terlibat.
“Sekarang dicabut, tidak masalah. Silakan mengungkap fakta-fakta yang sebenarnya saja. Biar hakim yang menilai,” katanya.
Toni juga menyoroti perubahan sikap Priyo selama proses persidangan.
Menurutnya, Priyo terlihat berada di bawah tekanan saat memberikan kesaksian di ruang sidang.
“Saya melihat Priyo tertekan sekali. Saya melihat dari samping, mukanya berbeda. Bahkan tadi majelis hakim juga menanyakan,” ucapnya.
Toni menambahkan, perubahan keterangan Priyo di persidangan juga berpotensi mempengaruhi unsur pembunuhan berencana dalam dakwaan jaksa.
Sebab, menurutnya, Priyo kini menyebut peristiwa tersebut terjadi secara spontan.
“Kalau sekarang Priyo bilang spontan, berarti unsur pembunuhan berencananya hilang. Tapi biarlah hakim yang menilai berdasarkan fakta persidangan,” ujar Toni. (Agus Sugianto)














































































































Discussion about this post