KUNINGAN, (FC).- Pemerintah Kabupaten Kuningan memastikan revisi Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) tidak akan membebani masyarakat maupun pelaku UMKM.
Kebijakan tersebut disebut disusun dengan mempertimbangkan asas keadilan dan kondisi ekonomi masyarakat.
Bupati Kuningan H Dian Rahmat Yanuar mengatakan, revisi perda dilakukan sebagai bagian dari penyesuaian kebijakan dengan pemerintah pusat sekaligus upaya menciptakan sistem pajak yang lebih proporsional.
“Pajak dan retribusi harus menjadi instrumen pembangunan yang berkeadilan, tidak memberatkan masyarakat, sekaligus mendukung pertumbuhan investasi dan ekonomi daerah,” ujar Dian usai rapat paripurna DPRD Kabupaten Kuningan, Senin (18/5).
Menurutnya, pemerintah daerah tetap membutuhkan sektor pajak dan retribusi sebagai sumber pendapatan untuk mendukung pembangunan. Namun kebijakan tersebut harus diterapkan secara bijak dan mempertimbangkan kemampuan masyarakat.
Ia menjelaskan, salah satu poin perubahan dalam revisi PDRD adalah kenaikan batas omzet usaha makanan dan minuman yang dikenakan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT).
Jika sebelumnya pelaku usaha dengan omzet Rp3 juta sudah dikenakan pajak, kini batas tersebut diusulkan naik menjadi Rp5 juta agar pelaku UMKM kecil tidak terbebani.
“Pelaku usaha dengan omzet di bawah Rp5 juta tidak dikenakan pajak. Ini bentuk keberpihakan pemerintah kepada UMKM,” katanya.
Selain itu, Pemkab Kuningan juga menyederhanakan sistem klaster dalam pengaturan pajak dan retribusi daerah agar lebih mudah dipahami masyarakat dan pelaku usaha.
“Kalau sebelumnya ada tiga klaster, sekarang disederhanakan menjadi satu klaster supaya lebih sederhana dan ringan,” ungkapnya.
Dian menambahkan, revisi perda tersebut merupakan hasil pembahasan bersama legislatif serta harmonisasi dengan pemerintah pusat.
Pemerintah berharap regulasi baru itu mampu menjaga keseimbangan antara kebutuhan fiskal daerah dan perlindungan terhadap masyarakat serta dunia usaha.
“Mudah-mudahan revisi PDRD ini bisa membawa Kuningan menjadi lebih baik,” pungkasnya. (Angga)












































































































Discussion about this post