KOTA CIREBON, (FC).- Besarnya piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang nilainya mencapai lebih dari Rp100 miliar menjadi perhatian serius DPRD Kota Cirebon. Lembaga legislatif itu berencana menggelar pembahasan khusus untuk mencari solusi agar piutang tersebut dapat dioptimalkan menjadi tambahan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Ketua DPRD Kota Cirebon, Andrie Sulistio mengatakan persoalan piutang PBB-P2 akan menjadi salah satu agenda penting dalam rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD maupun pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
“Jelas, ini akan menjadi pembahasan khusus. Sebentar lagi ada rapat-rapat Banggar dan nanti juga akan kita bahas bersama TAPD,” ujar Andrie, Kamis (2/7).
Menurutnya, DPRD terlebih dahulu akan melakukan pendalaman terhadap data piutang tersebut untuk memastikan nilai riil yang masih harus ditagih. Berdasarkan informasi awal, total piutang mencapai sekitar Rp100 miliar, namun sekitar 20 persen di antaranya merupakan limpahan dari KPP Pratama.
“Kalau tidak salah sekitar Rp100 miliar, tetapi sekitar 20 persennya merupakan limpahan dari KPP Pratama. Artinya, piutang PBB-P2 murninya sekitar Rp80 miliar,” jelasnya.
Andrie menilai besarnya piutang tersebut diduga berasal dari Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) yang telah diterbitkan, tetapi hingga kini belum dilunasi oleh wajib pajak. Kondisi itu menyebabkan nilai piutang terus menumpuk dan tercatat sebagai potensi penerimaan daerah yang belum terealisasi.
“SPPT sudah dicetak, tetapi mungkin belum dibayar. Bisa juga karena objek pajaknya sudah dijual atau ada kondisi lain. Itu yang nanti akan kita telusuri lebih lanjut,” katanya.
Di tengah kondisi fiskal daerah yang sedang menghadapi tekanan, Andrie menilai potensi penerimaan dari piutang PBB-P2 sangat penting untuk membantu memperkuat kemampuan keuangan daerah.
Karena itu, DPRD meminta Pemerintah Kota Cirebon melalui Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) agar melakukan langkah-langkah serius untuk mempercepat penagihan piutang tersebut.
“Kita berharap piutang ini bisa tertagih. Nilainya cukup besar dan tentu akan sangat membantu pendapatan daerah,” tegasnya.
Selain mendorong penyelesaian piutang lama, DPRD juga meminta agar realisasi penerimaan PBB-P2 dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) pada tahun berjalan dapat dimaksimalkan. Kedua sektor tersebut merupakan penyumbang utama penerimaan pajak daerah.
Andrie mengungkapkan hingga saat ini sejumlah wajib pajak besar belum melakukan pembayaran PBB-P2. Ia menduga sebagian masih menunggu kebijakan pemberian keringanan seperti pada tahun-tahun sebelumnya.
“Kalau untuk PBB, saya lihat wajib pajak yang besar-besar ini belum masuk. Kemungkinan mereka masih menunggu pola tahun-tahun sebelumnya, ketika ada diskon sampai 50 persen. Padahal tahun ini tidak ada lagi kebijakan diskon,” pungkasnya.
Sebelumnya pada launching SPPT PBB beberapa waktu yang lalu, Wali Kota Cirebon, Effendi Edo menegaskan bahwa pemerintah mengambil langkah dengan menurunkan tarif NJOP PBB-P2. Langkah ini diambil sebagai respons atas aspirasi warga yang menginginkan kebijakan yang lebih berkeadilan.
“Kami ingin memastikan bahwa pembangunan tetap berjalan tanpa harus membebani masyarakat. Dengan menurunkan tarif NJOP, kami berpihak pada rakyat agar mereka merasa ringan dalam menunaikan kewajibannya,” ujar Wali Kota.
Lebih lanjut, Wali Kota menjelaskan adanya program diskon bagi warga yang masih memiliki tunggakan pajak dari tahun 2010 hingga 2025. “Kami berikan diskon 50 persen untuk tunggakan lama, ditambah penghapusan sanksi administrasi atau denda. Program ini berlaku mulai 1 Februari hingga 30 Juni 2026. Ini adalah kesempatan emas bagi masyarakat,” tambahnya. (Agus)










































































































Discussion about this post