MAJALENGKA,(FC), – Keheningan dini hari di sebuah rumah sederhana di wilayah Kecamatan Kasokandel, Kabupaten Majalengka, mendadak berubah menjadi peristiwa memilukan.
Seorang anak perempuan berusia 11 tahun, diduga menjadi korban nafsu bejat tindak pidana perkosaan yang dilakukan oleh orang terdekat yakni ayah tirinya sendiri.
Peristiwa tragis itu terjadi pada Senin, 29 Juni 2026, sekitar pukul 08.00 WIB. Berdasarkan laporan kepolisian, kejadian bermula saat pelapor terbangun dari tidur dan mendapati kondisi yang mengejutkan di ruang tamu rumahnya.
Pelaku diketahui berada dalam keadaan tanpa busana, dengan posisi di atas korban yang juga tidak mengenakan pakaian.
Teriakan histeris pun pecah, memecah suasana pagi yang sunyi. Pelapor segera keluar rumah untuk meminta pertolongan warga sekitar. Namun, pelaku lebih dahulu melarikan diri dari lokasi kejadian.
Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi, didampingi Kasat Reskrim AKP Udiyanto, mengungkapkan bahwa pihaknya bergerak cepat setelah menerima laporan. Dalam waktu kurang dari 1×24 jam, pelaku berhasil diamankan oleh tim Satreskrim Polres Majalengka.
“Pelaku merupakan ayah tiri korban, berinisial DP, usia 39 tahun, warga Kecamatan Kasokandel. Saat ini telah diamankan dan tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ujar AKBP Rita Suwadi, Rabu (2/7).
Lebih lanjut, dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa tindakan kekerasan seksual tersebut tidak hanya terjadi satu kali. Korban mengungkapkan bahwa perbuatan serupa telah dilakukan sejak tahun 2025, menunjukkan adanya dugaan kekerasan berulang yang berlangsung dalam kurun waktu cukup lama.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu lembar akta kelahiran korban, serta pakaian milik korban dan pelaku yang diduga digunakan saat kejadian.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 4 Ayat (2) Huruf C juncto Pasal 6 Huruf B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, serta Pasal 473 dan/atau Pasal 415 Huruf B Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Pelaku terancam hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara hingga seumur hidup,” tegas Kapolres Rita.
Kasus ini menjadi pengingat keras akan pentingnya perlindungan terhadap anak, terutama di lingkungan terdekat yang seharusnya menjadi tempat paling aman. Pihaknya mengimbau masyarakat untuk lebih peka dan segera melapor apabila menemukan indikasi kekerasan terhadap anak di sekitarnya.
“Saat ini, penyidik masih terus mendalami kasus tersebut guna mengungkap seluruh fakta dan memastikan keadilan bagi korban,” tegas pimpinan Polres Majalengka. (Munadi)











































































































Discussion about this post