MAJALENGKA, (FC).- Anggota Satreskrim Polres Majalengka bergerak cepat mengungkap kasus penipuan bermodus bantuan dari dermawan asing yang menyasar seorang warga Kecamatan Cingambul. Dalam waktu kurang dari 24 jam setelah laporan diterima, polisi berhasil menangkap empat pelaku beserta sejumlah barang bukti.
Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi, didampingi Kasat Reskrim AKP Udiyanto, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula dari laporan polisi yang diterima pada 27 Juni 2026 terkait dugaan penipuan yang mengakibatkan korban kehilangan perhiasan emas.
Peristiwa itu terjadi pada Kamis, 5 Juni 2026, sekitar pukul 09.58 WIB, di Desa Maniis, Kecamatan Cingambul, Kabupaten Majalengka. Korban, Siti Aminah, menjadi sasaran pelaku yang mengaku membawa bantuan dari seorang dermawan asal Singapura.
“Modus yang digunakan pelaku adalah meyakinkan korban dengan dalih bantuan untuk renovasi masjid, santunan anak yatim, dan kaum lansia. Korban kemudian dibujuk masuk ke dalam kendaraan pelaku,” ujar AKBP Rita Suwadi, Rabu (1/7).
Di dalam mobil, pelaku berpura-pura melakukan pemeriksaan kesehatan menggunakan batu permata. Korban diminta melepaskan seluruh perhiasan yang dikenakan sebagai bagian dari proses tersebut. Perhiasan berupa kalung, cincin, dan gelang dengan total berat 82,25 gram kemudian dimasukkan ke dalam tas oleh pelaku.
Tas tersebut selanjutnya dilakban dan dikembalikan kepada korban, disertai pesan agar tidak membukanya hingga keesokan harinya. Namun, ketika tas dibuka, isinya hanya berupa gulungan kertas, sedangkan seluruh perhiasan emas milik korban telah raib. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp160 juta.
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan empat pelaku.
“Keempat pelaku masing-masing berinisial ASH (44), RSL (51), dan AA (33) yang merupakan warga Kota Tasikmalaya, serta YLA (46) asal Kabupaten Pinrang,” jelas Rita.
Dari tangan para pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu unit Toyota Avanza yang digunakan saat beraksi, satu tas tangan berwarna merah, serta enam lembar nota pembelian perhiasan emas milik korban.
“Pengungkapan kasus ini dilakukan kurang dari 24 jam sejak laporan diterima. Saat ini para pelaku telah diamankan dan menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Satreskrim Polres Majalengka,” katanya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 492 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. (Nomor pasal ini perlu diverifikasi kembali karena berpotensi tidak sesuai dengan tindak pidana penipuan).
Polres Majalengka mengimbau masyarakat agar tetap waspada terhadap berbagai modus penipuan yang memanfaatkan pendekatan persuasif dan manipulatif. Kewaspadaan masyarakat dinilai menjadi kunci utama untuk mencegah kerugian yang lebih besar. (Munadi)










































































































Discussion about this post