KUNINGAN (FC).- Aliansi Masyarakat Kuningan (ALAMKU) mendesak Pemerintah Kabupaten Kuningan menggelar uji publik sebelum menetapkan Peraturan Bupati (Perbup) tentang hak keuangan dan administratif pimpinan serta anggota DPRD, khususnya yang mengatur tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi.
Permintaan tersebut disampaikan melalui surat bernomor 008/ALAMKU/Adv/VI/2026 yang ditujukan kepada Bupati Kuningan, Selasa (30/6).
ALAMKU menilai penyusunan kebijakan yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) harus dilakukan secara terbuka, transparan, dan melibatkan partisipasi masyarakat.
Koordinator ALAMKU, Imam Royani, mengatakan pengaturan tunjangan pimpinan dan anggota DPRD berkaitan langsung dengan penggunaan keuangan daerah sehingga proses penyusunannya perlu mendapat pengawasan publik.
“Pengaturan tunjangan perumahan dan transportasi pimpinan maupun anggota DPRD menggunakan uang rakyat. Karena itu proses penyusunannya harus transparan, terbuka, dan memberi ruang partisipasi publik agar tidak menimbulkan polemik di kemudian hari,” ujarnya.
Menurut Imam, pelaksanaan uji publik penting untuk memastikan naskah akademik maupun rancangan Perbup disusun berdasarkan kajian yang objektif, memperhatikan prinsip kepatutan, kewajaran, kemampuan keuangan daerah, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia juga meminta pemerintah daerah membuka secara transparan dasar kajian, metode penilaian, hingga parameter yang digunakan dalam menentukan besaran tunjangan.
Selain itu, ALAMKU mengusulkan agar pembahasan rancangan Perbup melibatkan berbagai unsur, mulai dari pemerintah daerah, DPRD, akademisi, praktisi hukum, Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), mahasiswa, organisasi masyarakat sipil, insan pers, hingga tokoh masyarakat.
“Kami tidak mempersoalkan adanya tunjangan. Yang kami dorong adalah proses penyusunannya harus akuntabel, dapat dipertanggungjawabkan, dan masyarakat diberi kesempatan untuk mengetahui serta memberikan masukan sebelum kebijakan ditetapkan,” tegas Imam.
Dalam surat tersebut, ALAMKU mendasarkan permohonannya pada sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023, serta Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.1/376/SJ yang menekankan pentingnya prinsip kewajaran, kemampuan keuangan daerah, dan pelaksanaan uji publik sebelum kebijakan ditetapkan.
ALAMKU juga berharap seluruh masukan yang diperoleh dalam forum uji publik nantinya dijadikan bahan penyempurnaan naskah akademik maupun rancangan Perbup sebelum diberlakukan secara resmi.
Hingga berita ini ditulis, Pemerintah Kabupaten Kuningan belum memberikan tanggapan resmi terkait surat permohonan uji publik yang disampaikan ALAMKU. (Angga)









































































































Discussion about this post