KUNINGAN (FC).- Aliansi Masyarakat Kuningan (ALAMKU) meminta Bupati Kuningan, H Dian Rachmat Yanuar, melakukan peninjauan ulang terhadap hasil appraisal tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi pimpinan serta anggota DPRD Kabupaten Kuningan.
Permintaan tersebut disampaikan melalui surat keberatan konstitusional yang dilayangkan pada 27 Juni 2026.
Koordinator ALAMKU, Imam Royani, menjelaskan surat itu merupakan tindak lanjut dari audiensi yang digelar pada 23 Juni 2026. Pertemuan tersebut dihadiri unsur DPRD Kabupaten Kuningan, Pemerintah Kabupaten Kuningan, serta dua Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) yang menyusun appraisal.
Menurut Imam, audiensi menghasilkan sejumlah catatan yang dinilai masih perlu dikaji lebih mendalam. Di antaranya menyangkut proses penyusunan appraisal, metode penilaian, dasar perhitungan, hingga hasil yang dijadikan acuan dalam penetapan besaran tunjangan.
“Kami meminta Bupati Kuningan melakukan review dan evaluasi terhadap hasil appraisal tersebut. Setiap kebijakan yang menggunakan keuangan daerah harus mengedepankan prinsip kehati-hatian, transparansi, akuntabilitas, kewajaran, serta mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah dan rasa keadilan masyarakat,” ujarnya, Senin (29/6).
Imam menegaskan, langkah yang ditempuh ALAMKU bukan untuk mempermasalahkan hak keuangan pimpinan maupun anggota DPRD. Menurutnya, keberatan tersebut merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal tata kelola pemerintahan agar penggunaan anggaran publik dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka.
Dalam surat yang disampaikan kepada Bupati, ALAMKU meminta dilakukan pengawasan dan verifikasi menyeluruh terhadap proses appraisal. Evaluasi tersebut meliputi metode penilaian, data pembanding, dasar penghitungan, hingga indikator yang digunakan oleh KJPP Kampianus & Rekan serta KJPP Totok Wasito & Rekan.
Selain itu, ALAMKU mengusulkan agar pemerintah daerah melibatkan pihak independen, kalangan akademisi, dan unsur masyarakat dalam proses evaluasi. Langkah tersebut dinilai penting untuk memperkuat transparansi sekaligus menjaga objektivitas hasil kajian.
“Apabila ditemukan ketidaksesuaian yang berpotensi merugikan kepentingan masyarakat maupun keuangan daerah, kami berharap pemerintah daerah segera mengambil langkah perbaikan. Tujuan kami adalah memastikan setiap kebijakan disusun secara objektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Imam.
Dalam surat keberatan tersebut, ALAMKU juga mendasarkan permohonannya pada sejumlah regulasi, antara lain Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 junto Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.
Surat tersebut juga ditembuskan kepada Gubernur Jawa Barat, Menteri Dalam Negeri, Ketua DPRD Kabupaten Kuningan, Sekretaris Daerah, Inspektorat, BPKAD, Kejaksaan Negeri Kuningan, Polres Kuningan, Kodim 0615/Kuningan, serta dua KJPP penyusun appraisal sebagai bentuk pengawasan dan permohonan tindak lanjut atas aspirasi yang disampaikan masyarakat. (Angga)









































































































Discussion about this post