KOTA CIREBON, (FC).- PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 3 Cirebon mengimbau masyarakat, khususnya anak-anak dan remaja yang sedang menikmati masa libur sekolah, untuk tidak melakukan aktivitas di sekitar jalur kereta api yang dapat membahayakan keselamatan perjalanan kereta api maupun keselamatan diri sendiri.
Manager Humas KAI Daop 3 Cirebon Muhibbuddin mengatakan bahwa momentum libur sekolah sering dimanfaatkan anak-anak untuk bermain di luar rumah. Namun demikian, jalur kereta api bukanlah tempat untuk bermain maupun melakukan aktivitas lainnya karena memiliki risiko yang sangat tinggi.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya para orang tua, agar mengawasi putra-putrinya dan tidak membiarkan mereka bermain di sekitar jalur kereta api. Jalur kereta api merupakan area terbatas yang hanya diperuntukkan bagi operasional perkeretaapian,” ujar Muhib, Rabu (1/7).
Selain larangan bermain di jalur kereta api, KAI juga mengingatkan masyarakat untuk tidak melakukan tindakan vandalisme terhadap sarana maupun prasarana perkeretaapian.
Vandalisme seperti mencoret fasilitas kereta api, bangunan stasiun, pagar pengaman, maupun aset lainnya dapat merugikan perusahaan dan mengganggu kenyamanan pengguna jasa.
KAI juga mengimbau masyarakat agar tidak menaruh batu, kayu, besi, maupun benda lainnya di atas rel kereta api. Tindakan tersebut sangat berbahaya karena dapat mengganggu perjalanan kereta api dan berpotensi menyebabkan kecelakaan yang mengancam keselamatan penumpang maupun petugas.
Selain itu, masyarakat diminta untuk tidak melakukan pelemparan terhadap kereta api yang sedang melintas. Aksi pelemparan, meskipun sering dianggap sebagai tindakan iseng, dapat mengakibatkan kerusakan sarana kereta api serta menyebabkan luka serius bagi petugas maupun penumpang yang berada di dalam kereta.
“Keselamatan perjalanan kereta api merupakan tanggung jawab bersama. Kami berharap masyarakat dapat turut menjaga keamanan dan keselamatan operasional kereta api dengan tidak melakukan aktivitas yang berpotensi membahayakan perjalanan kereta api maupun diri sendiri,” tambah Muhib.
Muhib menegaskan bahwa aktivitas bermain di jalur kereta api, menempatkan benda di atas rel, maupun tindakan vandalisme terhadap sarana dan prasarana perkeretaapian bukan hanya membahayakan keselamatan, tetapi juga merupakan pelanggaran hukum.
Sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 181 ayat (1) menyebutkan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, meletakkan atau memindahkan barang di atas rel, maupun menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan selain angkutan kereta api.
Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 199, yaitu pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp15.000.000.
Lebih lanjut, tindakan vandalisme yang mengakibatkan rusak atau tidak berfungsinya sarana dan prasarana perkeretaapian juga dapat dijerat ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 180 dan Pasal 197 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
Pelaku dapat dikenakan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun. Apabila perbuatan tersebut mengakibatkan kecelakaan, kerugian harta benda, luka berat, hingga meninggal dunia, ancaman pidananya dapat meningkat hingga 15 (lima belas) tahun penjara.
“Kami mengingatkan bahwa tindakan seperti melempar kereta api yang sedang melintas, menaruh batu di rel, maupun melakukan vandalisme bukanlah kenakalan biasa. Tindakan tersebut dapat membahayakan keselamatan perjalanan kereta api, petugas, penumpang, dan masyarakat sekitar serta berpotensi berhadapan dengan proses hukum,” tegas Muhib. (Agus)










































































































Discussion about this post