KAB.CIREBON, (FC).- Seorang mantan karyawan Koperasi Artha Mandiri Sejahtera di Perumahan Arum Sari, Desa Cirebon Girang, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, mengaku belum menerima sejumlah haknya setelah mengakhiri masa kerja pada April 2026. Padahal, ia telah bekerja selama sekitar 13 tahun di koperasi tersebut.
Mantan karyawan bernama Satori itu mengatakan, hak yang belum diterimanya meliputi tabungan karyawan sekitar Rp9 juta yang berasal dari potongan gaji sebesar Rp50 ribu setiap bulan, penyertaan saham senilai Rp5 juta, serta dokumen pribadi berupa ijazah yang hingga kini masih berada di pihak koperasi.
“Saya hanya ingin hak saya dikembalikan. Tabungan yang dipotong dari gaji setiap bulan dan saham yang saya miliki sampai sekarang belum diserahkan. Totalnya sekitar Rp14 juta. Selain itu, ijazah saya juga masih ditahan,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (1/7).
Satori menuturkan, selama bekerja perusahaan melakukan sejumlah pemotongan terhadap gajinya, termasuk untuk tabungan karyawan.
Berdasarkan slip gaji yang ditunjukkannya, pada salah satu periode penggajian ia menerima gaji sebesar Rp2.401.000 dengan total potongan mencapai Rp1.657.000, sehingga penghasilan bersih yang diterima hanya Rp744.000.
Menurut dia, setelah mengundurkan diri, pihak koperasi menyampaikan bahwa haknya belum dapat dicairkan dengan alasan masih terdapat kredit macet dari sejumlah nasabah.
“Saya tidak memahami alasan tersebut. Kredit macet nasabah bukan menjadi tanggung jawab saya. Selama bekerja saya sudah menjalankan seluruh kewajiban sebagai karyawan,” katanya.
Dikonfirmasi terpisah, Pimpinan Koperasi Artha Mandiri Sejahtera, Dedi, membenarkan bahwa hak Satori hingga kini belum diserahkan.
Namun, ia menegaskan keputusan mengenai pencairan hak tersebut berada di tangan manajemen pusat atau pemilik koperasi.
“Memang benar hak yang bersangkutan belum diberikan. Tetapi keputusan itu merupakan kewenangan pihak pusat atau owner. Saya hanya menyampaikan informasi, sehingga komunikasi lebih lanjut sebaiknya dilakukan langsung kepada owner,” ujarnya.
Persoalan tersebut kembali menyoroti pemenuhan hak pekerja setelah berakhirnya hubungan kerja. Selain hak finansial, penahanan dokumen pribadi seperti ijazah juga masih menjadi keluhan sebagian pekerja karena dinilai dapat menghambat mereka memperoleh pekerjaan baru maupun mengurus hak-hak lainnya.
Satori berharap instansi terkait, khususnya Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Cirebon dan Dinas Koperasi, dapat turun tangan memfasilitasi penyelesaian persoalan tersebut agar hak-haknya dapat dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Saya berharap pemerintah dapat membantu menyelesaikan persoalan ini sehingga hak saya bisa dikembalikan dan kejadian serupa tidak dialami pekerja lainnya,” pungkasnya. (Johan)









































































































Discussion about this post