KAB.CIREBON, (FC).- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cirebon menetapkan jumlah pemilih sebanyak 1.843.921 orang dalam Rapat Pleno Terbuka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2026 yang digelar di Aula Pangeran Walangsungsang, Rabu (1/7).
Jumlah tersebut terdiri atas 927.632 pemilih laki-laki dan 916.289 pemilih perempuan yang tersebar di 40 kecamatan serta 424 desa dan kelurahan.
Ketua KPU Kabupaten Cirebon, Esya Karnia Puspawati, mengatakan penetapan tersebut merupakan hasil proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan yang dilaksanakan sesuai amanat Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2025.
Program itu bertujuan menjaga akurasi daftar pemilih sebagai dasar penyusunan daftar pemilih pada pemilu maupun pemilihan berikutnya.
Menurut Esya, pemutakhiran dilakukan melalui sejumlah tahapan, mulai dari pembaruan data, koordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan, penerimaan tanggapan masyarakat hingga rekapitulasi hasil pemutakhiran.
Ia menegaskan, kualitas data pemilih tidak dapat diwujudkan hanya oleh penyelenggara pemilu. Dukungan dari berbagai instansi, seperti Bawaslu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, TNI, Polri, Pengadilan Agama, partai politik hingga masyarakat menjadi faktor penting dalam menghasilkan data yang akurat dan mutakhir.
“Data pemilih bersifat dinamis sehingga membutuhkan pembaruan secara terus-menerus. Karena itu kami terus berkoordinasi dengan seluruh stakeholder sekaligus membuka ruang bagi masyarakat untuk melaporkan setiap perubahan data kependudukan,” ujar Esya.
Ia menjelaskan, sumber data yang dimutakhirkan berasal dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) terakhir yang diterima secara berjenjang dari Kementerian Dalam Negeri melalui KPU RI dan KPU Provinsi Jawa Barat. Data tersebut kemudian disandingkan dengan hasil koordinasi lintas instansi serta laporan masyarakat.
KPU, lanjut Esya, juga terus mendorong partisipasi publik dalam proses pemutakhiran data. Masyarakat diharapkan aktif melaporkan warga yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih, meninggal dunia, pindah domisili maupun mengalami perubahan status lainnya.
Sebagai bentuk keterbukaan informasi, rapat pleno juga disiarkan secara langsung melalui kanal YouTube resmi KPU Kabupaten Cirebon agar masyarakat dapat mengikuti jalannya pembahasan sekaligus memberikan masukan terhadap data pemilih.
Selain itu, KPU melakukan sinkronisasi data dengan Pengadilan Agama, termasuk terhadap warga yang memperoleh hak pilih melalui dispensasi perkawinan.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh warga yang memenuhi syarat masuk ke dalam daftar pemilih.
Esya menilai pemutakhiran data menjadi semakin strategis mengingat Kabupaten Cirebon akan menghadapi bonus demografi, di mana komposisi pemilih didominasi Generasi Z dan milenial.
“Hasil pemutakhiran triwulan kedua ini akan kami laporkan kepada KPU Provinsi Jawa Barat sebagai bagian dari rekapitulasi semester pertama Tahun 2026. Kami berharap seluruh stakeholder terus memberikan masukan agar kualitas data pemilih semakin baik,” katanya.
Sementara itu, Anggota Bawaslu Kabupaten Cirebon, Maryam Hito, mengatakan pihaknya telah menyampaikan sejumlah saran perbaikan berdasarkan hasil pengawasan pelaksanaan PDPB sesuai Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2025.
Menurut Maryam, sebagian besar temuan telah ditindaklanjuti KPU. Namun, masih terdapat sekitar 310 data yang belum dapat diproses karena belum dilengkapi dokumen pendukung.
“Data tersebut merupakan hasil uji petik di lapangan. Sebagian sudah masuk dalam hasil pemutakhiran, sedangkan sisanya masih menunggu kelengkapan bukti pendukung sehingga belum dapat diproses lebih lanjut,” ujarnya.
Ia berharap persoalan kelengkapan dokumen dapat menjadi perhatian bersama agar seluruh temuan di lapangan dapat segera ditindaklanjuti dan menghasilkan data pemilih yang semakin valid.
Maryam juga mengapresiasi sinergi antara Bawaslu dan KPU Kabupaten Cirebon yang selama ini terjalin dalam mengawal pemutakhiran data pemilih.
Menurutnya, kolaborasi tersebut menjadi modal penting untuk mewujudkan daftar pemilih yang berkualitas sebagai fondasi penyelenggaraan demokrasi yang lebih baik.
Rapat pleno dihadiri Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Cirebon, perwakilan Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) KPU RI, Bawaslu Kabupaten Cirebon, unsur Forkopimda, perangkat daerah, instansi terkait serta perwakilan partai politik tingkat Kabupaten Cirebon. (Ghofar)










































































































Discussion about this post