KOTA CIREBON, (FC).- Pemkot Cirebon melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), komitmen dalam penegakan disiplin Apartur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemkot Cirebon.
Terbaru, Bulan Juli ini ada dua ASN yang menerima sanksi karena melakukan pelanggaran disiplin, keduanya tidak diberikan gaji.
Sebelumnya, ada tujuh ASN yang sudah dikenai hukuman disiplin pegawai dengan tidak diberikan hak keuangan alias gaji. Sehingga sampai saat ini ada sembilan ASN yang terkena sanksi.
Hal ini diungkapkan oleh Kepala BKPSDM Kota Cirebon, Suwarso Budi Winarno, Kamis (2/7).
Dibeberkannya, kedua ASN tersebut melakukan pelanggaran terkait kehadirannya. Pihaknya tidak langsung menjatuhkan sanksi, akan tetapi melalui proses dan tahapan dari sisi aturan kepegawaian, yang dipersyaratkan oleh ketentuan perundang-undangan.
“Bulan Juni lalu ada 7 PNS, dan Bulan Juli ini bertambah dua pegawai. Jadi total ada 9 pegawai yang tidak menerima gaji,” sebutnya.
Bahkan, lanjut Suwarso, tujuh ASN sebelumnya yang terkena sanksi namun beberapa diantara mereka belum memperlihatkan perbaikan sikap dan perbaikan kinerja. Sehingga proses hukuman disiplin dilanjutkan ke tahapan selanjutnya, yakni pengusulan untuk pemberhentian.
“Dari sembilan ASN yang saat ini disanksi dengan pemberhentian gaji, dijelaskan Budi, tiga diantaranya lanjut diproses ke hukuman selanjutnya, yakni proses pemberhentian statusnya sebagai PNS,” tegasnya.
Sementara yang lainnya, satu ASN sedang diproses untuk diberhentikan sementara, satu pegawai mengajukan pengunduran diri dan sedang diproses, dan empat sisanya, masih menjalani proses hukuman disiplin di tingkat perangkat daerah asal masing-masing pegawai.
“Dari total 9 ASN yang tidak menerima hak keuangan ini, ada eselon 4 dan ada staff,” sebut Budi.
Penerapan disiplin bagi para pegawai yang tidak menjalankan kewajibannya dengan serius ini, kata Budi, adalah upaya tegas pemerintah Kota Cirebon untuk menghadirkan tata birokrasi yang baik dan sehat, terlebih dalam memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat.
“Hukuman ini sebagai bentuk keadilan, yang tidak menjalankan kewajibannya, ya tidak mendapatkan hak nya. Jika masih tidak ada perubahan, ketentuan menyebutkan pemberhentian,” kata Budi.
Di tempat terpisah, Ketua Komisi I DPRD Kota Cirebon, Agung Supirno mengapresiasi ketegasan yang ditetapkan oleh BKPSDM terhadap para pegawai yang mangkir bekerja dan melayani masyarakat.
Komisi I berharap, ketegasan dari Pemkot Cirebon ini bisa menjadi catatan dan gambaran bagi pegawai lainnya, sehingga bisa lebih maksimal menjalankan tugas.
“Kita apresiasi ketegasan BKPSDM ini, sehingga birokrasi yang disiplin bisa hadir di Kota Cirebon untuk melayani masyarakat,” tutupnya. (Agus)










































































































Discussion about this post