KAB.CIREBON, (FC).- Polresta Cirebon menggagalkan peredaran obat keras tanpa izin edar di wilayah Kabupaten Cirebon dengan menangkap seorang pria berinisial AM alias A (29) di Kecamatan Astanajapura.
Kapolresta Cirebon Kombes Pol Imara Utama mengatakan penangkapan tersebut dilakukan setelah petugas menerima informasi terkait dugaan peredaran sediaan farmasi ilegal di wilayah tersebut.
“Petugas bergerak melakukan penggerebekan setelah mendapatkan informasi akurat mengenai dugaan pengedaran sediaan farmasi ilegal di wilayah Astanajapura,” ujar Imara Utama, Jumat (29/5).
Saat penggerebekan dilakukan, petugas menemukan ratusan butir obat keras yang diduga siap diedarkan.
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita 437 tablet Tramadol dan 412 butir Trihexyphenidyl.
Selain itu, petugas juga mengamankan uang tunai Rp200 ribu yang diduga hasil penjualan obat, satu unit telepon genggam, serta tas selempang hitam yang digunakan untuk menyimpan obat-obatan tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui seluruh obat keras tersebut miliknya dan diperoleh dari seseorang berinisial AZ untuk kemudian dijual kembali tanpa izin resmi.
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polresta Cirebon guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk memburu pemasok utama obat keras ilegal tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 435 dan atau Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (Johan)












































































































Discussion about this post