KAB. CIREBON, (FC).- Sejumlah perwakilan lintas asosiasi perumahan di wilayah Cirebon melakukan koordinasi dengan Wakil Bupati Cirebon Agus Kurniawan Budiman di Gedung Setda Kabupaten Cirebon, Senin (12/1).
Pertemuan ini membahas kebijakan Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Barat terkait perluasan moratorium izin perumahan yang dikeluhkan para pengembang.
Selain itu, dibahas pula rencana penetapan Lahan Baku Sawah (LBS) di Kabupaten Cirebon.
Koordinasi tersebut dihadiri perwakilan Real Estate Indonesia (REI), APERSI, HIMPERA, dan ASPRUMNAS.
Ketua REI Komisariat Cirebon, Gunadi, mengatakan terdapat dua poin utama yang menjadi kesepakatan bersama pemerintah daerah kabupaten Cirebon.
“Kami dari lintas asosiasi sepakat membahas dua hal. Pertama soal penetapan Lahan Baku Sawah, dan kedua terkait Surat Edaran Gubernur tentang moratorium perizinan perumahan,” ujar Gunadi.
Gunadi menjelaskan, pemerintah daerah dan pengembang sepakat bahwa seluruh proses perizinan yang telah terbit atau sudah berjalan sebelum penetapan LBS tetap akan dilanjutkan, sepanjang berada di luar zona LBS yang diusulkan.
“Kalau lokasi perumahan berada di luar zona LBS, maka aspek legalnya tetap ditindaklanjuti. Tidak ada perizinan yang berhenti gara-gara penetapan LBS. Itu yang paling penting,” katanya kepada wartawan usai pertemuan tersebut.
Hal yang sama juga berlaku terhadap kebijakan moratorium perizinan melalui Surat Edaran Gubernur Jawa Barat.
Menurut Gunadi, izin yang telah diproses sebelum SE diterbitkan tetap dapat dilanjutkan, namun akan melalui kajian mitigasi kebencanaan yang lebih ketat.
“Perizinan yang sudah dimulai sebelum Surat Edaran keluar tetap diteruskan, tetapi dengan analisa yang lebih detail terhadap mitigasi kebencanaan,” ujarnya.
Sebagai bagian dari mitigasi risiko, pemerintah daerah akan melibatkan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dalam proses evaluasi izin lanjutan.
Gunadi mencontohkan, jika ada pengajuan pembangunan perumahan di Kecamatan Sumber, maka setelah terbitnya SE Gubernur, permohonan tersebut harus dikaji bersama BPBD untuk menilai potensi risiko kebencanaan di masa depan.
“Pemerintah daerah akan melibatkan BPBD untuk mengevaluasi kemungkinan risiko kebencanaan yang akan terjadi jika permohonan izin itu diberikan,” jelasnya.
Gunadi menegaskan, pengembang dan pemerintah daerah sepakat investasi di Kabupaten Cirebon tidak boleh terhenti, terutama untuk mendukung program nasional tiga juta rumah.
Ia menilai, Surat Edaran Gubernur harus dimaknai sebagai imbauan agar setiap alih fungsi lahan dilakukan dengan perhitungan matang dan mitigasi risiko yang memadai.
“Kami merespon secara positif. Surat Edaran itu bukan untuk mematikan investasi. Itu imbauan agar setiap alih fungsi lahan dipertimbangkan dan dimitigasi risikonya agar tidak menimbulkan bencana,” kata Gunadi.
Menurutnya, izin baru tetap dapat diproses selama sesuai ketentuan dan berada di luar zona LBS.
“Sepanjang tidak menyalahi aturan dan berada di luar LBS, izin baru masih bisa berjalan. Yang penting ada pertimbangan teknis dari BPBD agar potensi bencana bisa diminimalisir,” pungkasnya. (Andriyana)











































































































Discussion about this post