KUNINGAN, (FC).-
Dugaan pungutan dalam proses pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di Kabupaten Kuningan semakin menguat. Praktik tersebut mencuat tak lama setelah pelantikan ribuan P3K paruh waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuningan pada 16 Desember 2025 lalu.
Pelantikan itu mencakup P3K paruh waktu dari berbagai sektor, termasuk pendidikan dan kesehatan, yang kemudian resmi menjalankan tugas di unit kerja masing-masing. Namun pascapelantikan, muncul pengakuan dari salah satu P3K di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kuningan terkait adanya permintaan uang oleh oknum Koordinator Wilayah (Korwil) UPT.
Menurut pengakuan salah seorang P3K yang enggan disebutkan identitasnya, permintaan tersebut disampaikan dalam pertemuan yang digelar pada Jumat, 9 Januari 2026, di SD Negeri 17 Kuningan. Dalam pertemuan itu, para PPPK disebut diminta menyiapkan uang dengan dalih sebagai “uang terima kasih” sekaligus pengganti biaya pemberkasan usulan Surat Keputusan (SK).
“Untuk wilayah Kecamatan Kuningan, kami diminta Rp75 ribu per orang. Alasannya untuk terima kasih dan pengganti pemberkasan SK,” ujar narasumber P3K tersebut.
Ia menambahkan, nominal pungutan tidak seragam di semua wilayah. Bahkan, di wilayah timur Kabupaten Kuningan, besaran uang yang diminta disebut lebih besar.
“Saya dengar di wilayah timur Kuningan ada yang diminta sampai Rp150 ribu. Nominalnya beda-beda, tergantung wilayah,” katanya.
Narasumber juga mengungkapkan bahwa permintaan tersebut disampaikan secara lisan tanpa disertai dasar aturan tertulis maupun bukti resmi. Selain itu, ia mengaku sempat mendapat pesan agar persoalan tersebut tidak disebarluaskan.
“Tidak ada kuitansi atau surat apa pun. Bahkan sempat dibilang supaya hal ini jangan sampai mencuat keluar, apalagi ke media,” ungkapnya.
Dugaan pungutan tersebut mendapat perhatian dari berbagai pihak, termasuk perwakilan forum P3K paruh waktu, Otong Supriatna menyatakan keprihatinannya atas praktik yang diduga terjadi di sektor pendidikan. Otong menegaskan bahwa di sektor kesehatan maupun di sektor teknis tidak pernah ada praktik pungutan serupa.
“Kami membidangi 37 puskesmas dan dua rumah sakit umum daerah termasuk di sektor teknis. Di lingkungan kami tidak ada pungutan apa pun kepada rekan-rekan nakes. Kami sangat menyayangkan jika hal seperti ini terjadi di sektor lain,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dari pihak Korwil UPT maupun Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kuningan terkait dugaan pungutan tersebut. Upaya konfirmasi dan klarifikasi masih terus dilakukan.
Dugaan pungutan pascapelantikan P3K ini menjadi perhatian publik karena seluruh tahapan pengangkatan ASN, termasuk P3K paruh waktu, pada prinsipnya tidak dipungut biaya. Pemerintah daerah dan pihak terkait diharapkan segera memberikan penjelasan resmi guna menjaga kepercayaan publik serta memastikan proses administrasi kepegawaian berjalan transparan dan akuntabel. (Angga)













































































































Discussion about this post