KAB. CIREBON, (FC).- Pemerintah Desa Pilangsari, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon, membantah tegas dugaan penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang tidak tepat sasaran.
Sekdes Desa Pilangsari, Abdul Kudus, menegaskan bahwa pembagian BLT dilakukan secara door to door dan sesuai mekanisme serta prosedur yang berlaku.
“Pembagian BLT sudah dilakukan sesuai dengan peraturan dan mekanisme yang ada, termasuk melalui Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) dengan semua lembaga dan tokoh masyarakat,” ujar Abdul Kudus, Senin (12/1/2026).
Anggaran BLT tahun 2025 sebesar Rp72 juta dibagikan kepada 20 Keluarga Penerima Manfaat (KPM), dengan setiap KPM menerima 900 ribu rupiah per tiga bulan. Prioritas penerima BLT adalah lansia, warga miskin, dan disabilitas yang belum pernah menerima bantuan lain.
“Pemerintah Desa bekerja sama dengan Puskesos dalam pengecekan data penerima bantuan untuk memastikan tidak ada tumpang tindih dengan bantuan lain,” tambah Abdul Kudus.
Pemerintah Desa Pilangsari menyatakan bahwa tuduhan penyaluran BLT cacat hukum tidak benar dan merupakan upaya untuk menciptakan kecemburuan sosial. “Apa yang diisukan oleh warga itu tidak benar, Pemerintah Desa sudah melakukan sesuai dengan peraturan dan mekanisme yang ada,” pungkasnya. (Johan)















































































































Discussion about this post